SuaraSurakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengacara Yosep Parera di Semarang, Kamis (22/9/2022) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain Yosep Parera, KPK total menetapkan 9 tersangka kasus tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.
Ada fakta menarik dibalik OTT Yosep Parera hingga membuat satpam perumahan tempat kantor Law Firm milik Yosep Parera, yang berada di Jalan Semarang Indah Blok D 15 Nomor 32 terkecoh.
Baca Juga:Santer Isu Anies Baswedan Dijegal KPK, Rocky Gerung Buka-bukaan Ungkap Hal ini
Melansir Suarajawatengah.id, petugas keamanan di Kompleks Kantor, Dwi Marzuki menuturkan peristiwa penangkapam pengacara tersebut.
"Kemarin tiga orang datang ke pos kamling, mereka berpakaian biasa, namun di pinggangnya seperti sejanta api," tutur Dwi, Jumat (23/9/2022).
Dwi menceritakan, tiga orang datang ke pos kamling sebelum OTT KPK berlangsung di Kantor Hukum Yosep Parera.
Melihat gerak-gerik tiga orang itu, Dwi hanya bertanya di dalam hati lantaran tak berani bertanya secara langsung.
"Mereka tak banyak bicara, saat saya tanya mereka hanya jawab sedang menunggu," jelasnya.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Gubernur Lukas Enembe Stroke? Andi Arief Demokrat: Kami Akan Cek
Lanjut Dwi, dirinya tak mengetahui adanya penangkapan dari KPK terhadap Yosep. Dia baru mengetahui adanya penangkapan pasca tiga orang tersebut meninggalkan komplek perumahan.