DLH Jateng Lakukan Cek Terkait Laporan Limbah Anjing di Sungai Bengawan Solo

Pelaku pembuangan limbah anjing Daryanto mengaku sudah lama tidak melakukan penyembelihan anjing

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:38 WIB
DLH Jateng Lakukan Cek Terkait Laporan Limbah Anjing di Sungai Bengawan Solo
Pengecekan yang DLH Provinsi Jateng kepada salah satu warga yang membuang limbah anjing di Sungai Bengawan Solo, Rabu (31/8/2022). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengecekan terkait laporan munculnya limbah anjing berupa darah dan organ tubuh hewan tersebut di Sungai Bengawan Solo.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Provinsi Jawa Tengah Aris Haryadi mengatakan dari pengecekan fakta di lapangan akan dibuatkan berita acara temuan.

"Kalau dari informasi yang kami terima, kejadian sudah dua minggu lalu dan yang bersangkutan hanya melakukan satu kali. Kalau (penyembelihan) dilakukan setiap hari pasti darah sudah tercecer di mana-mana," kata Aris dilansir dari ANTARA, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, kata dia, warga yang bersangkutan sudah tidak melakukan penjagalan.

Baca Juga:Diobrak-abrik hingga Ditutup Gibran Karena Cemari Sungai, Ini Curhatan Pemilik Rumah Jagal Anjing

"Dari laporan hanya menerima daging yang sudah disembelih di tempat lain dan (sampai di Solo) sudah siap dimasak," paparnya.

Mengenai sanksi, kata Aris, hingga saat ini belum dikenakan kepada warga yang bersangkutan.

"Tindakan seperti ini baru teguran, yang pasti (limbah) apapun tidak boleh dibuang ke sungai. Kalaupun melakukan penyembelihan harus ada pengelolaan limbah," ujar dia.

Sementara itu, pelaku pembuangan limbah anjing Daryanto mengaku sudah lama tidak melakukan penyembelihan anjing. Meski demikian, ia mengaku dulu pernah membuka jasa penyembelihan anjing.

"Dulu sembelih, sekarang tidak. Soalnya yang biasa kirim (anjing) sudah nggak berani kirim ke Solo lagi. Jadi kami ambil di Sragen, sampai di sini siap masak," jelasnya.

Baca Juga:Soal Limbah dari Jagal Anjing Dibuang ke Sungai, Gibran: Pelakunya Orang yang Ditokohkan

Ia mengaku apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan. Ketua RT 01/RW 05, Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari ini hanya ingin mencari nafkah untuk keluarga. Mengenai kebijakan larangan penjualan daging anjing oleh pemerintah daerah, diharapkan ada solusi yang juga diberikan.

"Kalau pemerintah kan nggak cuma melarang, pasti ngasih solusi. Solusi yang bisa diterima kami semua karena saya punya keluarga yang perlu makan," kata pria berusia 50 tahun itu.

Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyayangkan adanya kejadian tersebut. Apalagi, yang bersangkutan merupakan tokoh masyarakat.

"Saya kan sudah bilang kemarin, perintah dari gubernur (Gubernur Jawa Tengah) jelas, kami tinggal mengikuti," katanya.

Mengenai dikeluarkannya peraturan daerah terkait larangan penjualan daging anjing, ia menunggu masukan dari para anggota DPRD Kota Surakarta.

"Nanti pasti ada aturannya, intinya kami akan menjalankan perintah gubernur. Kalau solusi nanti akan kami bicarakan lagi," katanya.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak