Soal Limbah dari Jagal Anjing Dibuang ke Sungai, Gibran: Pelakunya Orang yang Ditokohkan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyayangkan adanya limbah anjing dari rumah jagal anjing yang dibuang di sungai

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Soal Limbah dari Jagal Anjing Dibuang ke Sungai, Gibran: Pelakunya Orang yang Ditokohkan
Petugas Pemkot Solo dan Pemprov Jateng saat meninjau rumah jagal anjing di Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyayangkan adanya limbah anjing dari rumah jagal anjing yang dibuang di sungai.

Putra sulung Presiden Jokowi ini pun sudah mengantongi nama siapa yang melakukan aksi tersebut.

Gibran pun sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Kecamatan dan kelurahan untuk mengecek ke lokasi rumah jagal.

"Wes ketahuan orangnya siapa, yang buang siapa," terang Gibran saat ditemui, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:Kualitas Air Makin Buruk, DLH Kota Yogyakarta Minta Warga Kurangi Limbah Domestik

Gibran menegaskan, jelas ada sanksi yang akan diberikan ke orang yang bersangkutan. 

Petugas sudah datang ke lokasi dan menghentikan aktivitasnya. Itu tidak hanya satu lokasi tapi ada beberapa lokasi.

"Sanksi tetap ada. Kedatangan petugas ke sana dalam rangka itu dan menstop," ungkap dia.

Gibran pun sangat menyayangkan, karena pelakunya itu orang yang di tokohkan. Tapi itu sudah beres dan tidak ada lagi.

"Agak disayangkan, pelakunya itu orang yang di tokohkan," tandasnya.

Baca Juga:Gunakan Teknologi Ramah Lingkungan, ke Mana Limbah Baterai All-New Ertiga Hybrid Dikelola?

Gibran berharap tidak ada lagi kasus seperti itu. Karena itu sangat menganggu dan merusak lingkungan.

"Pokoknya ojo kayak ngono meneh," sambungnya.

Gibran pun akan menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng soal larangan perdagangan daging anjing.

"Perintah dari gubernur sudah sangat jelas sekali, kita tinggal mengikuti saja. Ini saya sangat senang sekali dapat laporan ini dan langsung kita tindaklanjuti serta menindak tegas," papar dia.

Gibran menambahkan, nanti akan ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal itu. Bukan cuma untuk daging anjing saja tapi semua daging dan sampah-sampah kotoran tidak boleh dibuang sungai, itu jelas sangat mengotori.

"Jelas ada Perda yang mengatur soal itu, pasti ada aturannya. Saya juga nunggu masukan-masukan dari teman-teman dewan. Intinya kita akan menjalankan perintah dari Pak Gubernur," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini