SuaraSurakarta.id - Sidang kasus dugaan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 12 Miliar, dengan terdakwa Devi Haosana segera memasuki tahap putusan sela.
Sebelumnya, sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU atas pembelaan PH terdakwa digelar, Rabu (10/8/2022) di PN Sleman yang dipimpin Hakim Ketua Kun Triheryanto Wibowo, didampingi Asni Meriyenti dan Azis Muslim.
Dihadapan majelis hakim, JPU Arief Muda Darmanta membacakan jawaban atas pembelaan PH terdakwa. Pada intinya menolak keberatan PH terdakwa, yang menilai dakwaan kurang cermat dan salah sasaran.
"Karena data dalam surat dakwaan sudah sesuai dengan data diri terdakwa secara lengkap," kata Arief Muda.
Baca Juga:Kerjasama Bisnis Tas Branded di Sleman Berujung Kasus Hukum, Ini Kronologinya
Terkait dengan lokasi persidangan di PN Sleman yang kurang tepat menurut PH terdakwa. Karena domisili terdakwa dan transaksi gadai tas dan jam tangan impor terjadi di Jakarta. JPU mengaku menggunakan peristiwa saat terdakwa menyerahkan barang bukti sebagai dasar, dalam menyusun dakwaan.
Bertolak dari fakta - fakta ini JPU memohon kepada MH PN Sleman. Untuk menolak pembelaan PH terdakwa. Menerima jawaban JPU atas pembelaan PH terdakwa.
"Serta melanjutkan proses persidangan ke pokok perkara. Dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," paparnya.
Menanggapi jawaban JPU, penasihat hukum terdakwa Sandi Bataraya memastikan, JPU hanya merubah lokus sebagai dasar dakwaan.
Dari Jakarta sebagai tempat transaksi gadai antara terdakwa dengan Angela Charlie. Menjadi Sleman sebagai lokasi terdakwa menyerahkan barang bukti. Agar sidang kasus ini dapat digelar di PN Sleman.
Baca Juga:Seorang Perempuan Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan Minyak Goreng
"Kami berharap majelis hakim akan mengambil keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi klien kami," tuturnya.
Meski berstatus terdakwa, namun pada hakekatnya kliennya juga menjadi korban dalam kasus ini. Karena mengalami kerugian materi yang mencapai miliaran rupiah.
"Korban sesungguhnya dalam kasus ini adalah kliennya", tegas Sandi Bataraya.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa melalukan penggelapan tas dan jam tangan impor milik korban Santoso Nidyo.
Peristiwa ini diawali saat korban bekerjasama dengan Angela Charlie, terdakwa lain yang sudah menjalani hukuman. Dalam bisnis tas dan jam tangan impor, sekitar Februari 2017.
Korban memberikan suntikan modal senilai Rp 12 Miliar dengan profit 4 persen. Namun dalam perjalanannya Angela Charlie mengalami kesulitan mengembalikan modal. Sebagai solusi Angela Charlie meminjam uang Rp 7 Miliar kepada terdakwa. Dengan jaminan 61 tas dan 7 jam tangan impor.
Sekitar Agustus 2017 Santoso Nindyo transfer uang Rp 3,5 Miliar kepada suami terdakwa atas permintaan Angela Charlie. Untuk menebus 22 tas dan 3 jam tangan dari total 68 item barang yang digadaikan. Dilanjutkan mengecek sisa 43 tas dan jam tangan impor yang belum ditebus. Untuk memastikan kondisi barang tidak berubah.
Sekitar Oktober 2017, Korban membuat laporan ke Polres Sleman. Dengan terlapor Angela Charlie. Proses hukum berlanjut, hingga dijatuhkan putusan pidana penjara 10 bulan dari tuntutan 1 tahun.
Sampai pada pemeriksaan barang bukti, korban mengaku tidak sesuai dengan kondisi saat awal digadaikan. Sehingga terdakwa dilaporkan dengan pasal penggelapan.