Gondol Duit Arisan Online, Wanita Cantik Ini Tertunduk Lesu Usai Diciduk Satreskrim Polresta Solo, Ternyata Pernah Dibui

Dalam menjalankan aksi kejahatnnya, tersangka melakukan modus arisan online.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Juli 2022 | 13:00 WIB
Gondol Duit Arisan Online, Wanita Cantik Ini Tertunduk Lesu Usai Diciduk Satreskrim Polresta Solo, Ternyata Pernah Dibui
Tersangka kasus penipuan dengan modus arisan online. [dok.timlo.net/achmad khalik]

Disinggung mengenai total kerugian yang dialami korban, Kombes Ade mengaku, dari dua korban yang melaporkan tersangka mencapai sekitar Rp 400 juta. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah seiring korban lainnya juga ikut melapor.

Selain dilaporkan di Polresta Solo, kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, juga ditangani di wilayah Polres Sukoharjo dan Karanganyar.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga:Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA, Aksi Tak Senonoh Termasuk di Mobil, Begini Kronologi Lengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini