SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo mengungkap 16 kasus peredaran narkoba medio 1 Juni hingga pertengahan Juli.
Hasilnya, 18 pelaku berhasil dibekuk dalam deretan kasus tersebut. Polisi juga menyita sebanyak 103,69 gram sabu-sabu.
"Jumlah total sabu-sabu yang berhasil kita amankan yakni seberat 103,69 gram dengan nilai total Rp 110 Juta," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri didampingi Kasatresnarkoba Kompol m Rikha Zulkarnaen dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022).
Selain menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu, lanjut Ade, pihaknya juga menyita barang bukti lain yakni handphone tersangka dan lakban.
Baca Juga:Dua Pelaku Diamankan, Polisi Dalami Jaringan Peredaran Sabu Lintas Wilayah
Dia menyebut, peredaran sabu-sabu itu para tersangka memecah dalam bentuk paket kecil dengan ukuran bervariasi di antaranya 0,5 gram hingga 1 gram.
"Penyidik Satresnarkoba Polresta berhasil mengidentifkasi barang bukti lainnya yang sempat ditanam untuk konsumen dengan diletakkan di pot tanaman," tutur Ade Safri.
Setelah menetapkan titik lokasi, pelanggan pun menghampiri lokasi untuk mengambil sabu-sabu yang dipesan.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, dari 18 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.
Tiga di antaranya baru bebas pada 2021 dan satu lainnya baru bebas tahun ini.
“Para tersangka ini informasikan ke pelanggan dengan memberi tanda, lalu difoto lokasi yang dimaksud dan diberi tanda panah untuk diambil calon pembeli di lokasi yang sudah dijanjikan,” terang Kapolresta.