Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA, Aksi Tak Senonoh Termasuk di Mobil, Begini Kronologi Lengkapnya

Korban, sebut saja bernama Bunga merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tangerang.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 Juli 2022 | 17:49 WIB
Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA, Aksi Tak Senonoh Termasuk di Mobil, Begini Kronologi Lengkapnya
Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan tersangka seorang direktur PDAM Solo berinisial TAS (53). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan tersangka seorang direktur PDAM Solo berinisial TAS (53).

Korban, sebut saja bernama Bunga merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tangerang.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membantu korban mengusir makhluk halus.

"Dengan tipu muslihat menjanjikan akan mengusir makhluk halus. Selain itu juga membantu korban agar mudah dalam melakukan proses belajar," tegasnya, saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:Kenalan di Facebook Lalu Curhat Sedang Galau, Gadis di Bawah Umur di Cinangka Dicekoki dan Dicabuli 5 Pria

Ade Safri memaparkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 12 kali sejak Desember 2021 hingga April 2022 .

Sementara pelaku diketahui merupakan teman masa kecil ibu korban. Keduanya sering berpergian ke Kota Solo untuk sesuatu hal.

"Lokasi kejadi di beberapa tempat. Seperti di mobil milik tersangka dan kolam renang di beberapa hotel di kota Solo," tegasnya,

Lanjut Ade, aksi yang dilakukan tersangka bukan hanya perbuatan cabul, melainkan juga menunjukkan video porno ke korban. 

"Aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak Desember 2021 sampai April 2022. Lalu pada awal bulan Juli, ayah korban melapor ke Mapolresta Surakarta," paparnya.

Baca Juga:Jokowi Beri Arahan Pembatalan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah, Muhadjir: Demi Kebaikan Santri

"Saat ini korban sudah dilakukan pendampingan oleh Psikolog Polresta Surakarta " tambah dia.

Selain mengamankan pelaku TAS, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti baii dari korban maupun pelaku.

"Dari pelaku kita amankan dua buah barang bukti tanaman bidara, yang diklaim pelaku untuk bisa mengusir roh atau tolak bala dirumah korban," ujarnya.

"Kita juga mengamankan, barang bukti lain pakaian yang digunakan milik korban saat kejadian itu berlangsung," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Atas aksi bejat tersangka, Polresta Solo menjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak