SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo mengungkap 16 kasus peredaran narkoba medio 1 Juni hingga pertengahan Juli.
Hasilnya, 18 pelaku berhasil dibekuk dalam deretan kasus tersebut. Polisi juga menyita sebanyak 103,69 gram sabu-sabu.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkaranen menjelaskan, dari 16 kasus itu, ada tiga kasus yang menonjol dalam pengungkapan periode tersebut.
Pertama adalah pengungkapan narkoba, pada 5 Juni 2022, di dalam kamar tersangka BTH (33) warga Banjarsari, Solo di Jl Urip Sumoharjo, Jebres, Solo dengan total 10 paket sabu seberat 27,3 gram.
Baca Juga:Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA, Aksi Tak Senonoh Termasuk di Mobil, Begini Kronologi Lengkapnya
Kedua adalah pengungkapan pada, 8 Juli 2022 dengan Barang bukti 11 paket hemat sabu dengan berat sebesar 11, 34 gram sabu.
Seorang pelaku yakni VAS (38) warga Jebres, Solo, berhasil dibekuk dan merupakan residivis kasus seripa pada tahun 2019 dan baru bebas tahun 2021.
Kapolresta mengungkapkan, satu rangakaian (pengejaran tidak terputus) dari VAS, polisi kembali mengamankan ABW (28) warga Pasar Kliwon, Solo pada, 8 Juli 2022 sore. Ia memiliki 41 paket sabu berhasil disita dengan total berat mencapai 66,62 gram.
"Modusnya hampir sama, mereka memecah sabu menjadi paket hemat untuk menjangkau lebih banyak pembeli," kata Kombes Pol Ade Safri, Selasa (12/7/2022).
Selain sabu, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti HP, alat timbang dan alat pemecah sabu.
Baca Juga:Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu, Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Khusus untuk 3 tersangka dalam kasus menonjol, mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
BTH, VAS dan ABW dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika.
Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda maksimum mencapai Rp 5 miliar ditambah dengan 1/3 denda maksimum.