Ketentuan sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada pada bab VII yang mengatur ketentuan pidana. Pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, kami berpandangan perbuatan pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kami meminta kepada seluruh pihak untuk bahu membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang.
Kami juga meminta kepada seluruh suporter sepak bola untuk bersama-sama menghentikan budaya kekerasan. Seluruh penyelenggara acara-acara olahraga juga seharusnya lebih awas terhadap serangan atau pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan.
Baca Juga:Sebut Tutupi Kasus Pelecehan Seksual Anak, Arist Merdeka Sirait Akan Laporkan Sekolah SPI
Selain itu, penyelenggara perlu membuat aturan dan peringatan tegas yang menyatakan tak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun oleh suporter bola atau siapapun di lokasi acara.
AJI Yogya dan AJI Surakarta juga meminta kantor redaksi jurnalis tersebut untuk memberikan dukungan penuh terhadap jurnalis tersebut. Perusahaan media massa seharusnya membuat standar perlindungan untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan yang lebih rentan. Perusahaan media bertanggung jawab atas keselamatan pekerja medianya, termasuk mendampingi jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan.
Public Relations PSS Sleman, James Purba, sebagaimana dikutip dari Bola.com, membenarkan kejadian itu. James yang juga mendampingi korban hingga ke Polsek Depok Timur menyesalkan sekaligus mengecam peristiwa yang menimpa jurnalis liputan6.com itu.