Soroti Masa Jabatan Presiden Indonesia, Jusuf Hamka: Dua Periode Tidak Cukup

Konglomerat bos jalan tol Jusuf Hamka menyebut masa jabatan presiden Indonesia selama dua periode tidaklah cukup

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 11 Mei 2022 | 09:38 WIB
Soroti Masa Jabatan Presiden Indonesia, Jusuf Hamka: Dua Periode Tidak Cukup
Tangkapan layar video Jusuf Hamka menyebut jabatan presiden dua periode saja tidak cukup. [YouTube]

SuaraSurakarta.id - Konglomerat jalan tol Jusuf Hamka ternyata pernah menyoroti perihal masa jabatan presiden Indonesia 

Menurutnya, untuk membangun peradaban negara sebesar Indonesia. Seorang presiden yang diberikan waktu selama 10 tahun atau dua periode belum dikatakan cukup. 

Pengakuan Jusuf Hamka tersebut berhasil diketahui dalam unggahan video di kanal youtube Ham Deded.  

Dalam video singkat itu, Jusuf Hamka tengah berbincang-bincang santai seorang pria perihal urusan negara dan masa jabatan presiden Indonesia. 

Baca Juga:Pernah Beda Keyakinan, Kisah Rumah Tangga Jusuf Hamka Dengan Istrinya Bikin Haru

"Yang om harapkan pemerintah itu kayak gimana sih om. Bukannya om juga udah masuk ke dalam pemerintahan ya" buka seorang pria tersebut. 

Mendengar pertanyaan itu, Jusuf Hamka yang turut menjabat sebagai Staf Khusus Menko Perekonomian membeberkan beberapa kekurangan pemerintah Indonesia saat ini. 

"Menurut saya ada beberapa hal yang memang belum sempurna. Kalau buat saya sih, kalau untuk memimpin negeri yang besar seperti ini dua periode gak cukup," jawab Jusuf Hamka. 

Lebih lanjut, sebenarnya ia mendukung terkait perpanjangan masa jabatan presiden dengan catatan telah disetujui oleh konstitusi. 

"Namun demikian kalau mau lebih dari tiga periode atau empat periode konstitusinya diubah dulu dan harus tetap ikut pemilihan," jelas Jusuf Hamka. 

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Beri Isyarat Siap Mundur Usai Lebaran?

Meski begitu, Jusuf Hamka membeberkan prioritas pemerintah saat ini harus mampu menyesaikan persoalan keadialan dan perbedaan yang sering kali menimbulkan konflik. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak