"Ini kan jelas bekas Kedhaton Keraton Kartasura yang sudah ada sejak jaman raja di Dinasti Mataram Islam, Amangkurat ll hingga PB ll. Selain itu tempat ini kan cikal bakal adanya Keraton Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Sejarahnya jelas pada jamannya adalah pusat ibu kota Mataram," tegas Surojo.
Dalam hal itu pelaku perusakan benda cagar budaya bisa dikenakan pasal 66 UU Cagar Budaya No 1 Tahun 2010, tentang cagar budaya juncto pasal 55 ayat l KUHP. Orang yang melakukan perbuatan merusak pagar baluwarti itu bisa dikenakan pidana.
"Ini adalah konsukuensi. Bagaimanapun juga UU cagar budaya ini berlaku ke seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Baca Juga:Kasus Perusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Polres Sukoharjo Periksa 2 Orang