Soal Jebolnya Pagar Bekas Keraton Kartasura, BPCB: Siapa yang Merusak Kita akan Tuntut Secara Pidana

Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah turun tangan dalam kasus dibongkarnya pagar bekas Keraton Kartasura

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 23 April 2022 | 16:25 WIB
Soal Jebolnya Pagar Bekas Keraton Kartasura, BPCB: Siapa yang Merusak Kita akan Tuntut Secara Pidana
Tim BPCB saat meninjau lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol. [suara.com/ari welianto]

Artinya ini bukti sejarah kalau dulu mempunyai kehebatan cagar budaya berupa keraton.

"Nilai-nilai edukasi itu yang perlu disampaikan kepada generasi kita yang akan datang. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi," jelasnya.

Cagar budaya itu ada lima aspek. Ada benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan.

Sementara itu Tim Penyelidik PPNS BPCB, Harun Ar Rosyid mengatakan jika benteng ini dibangun sekitar tahun 1680 dengan total panjang mencapai 65 meter. 

Baca Juga:Geger Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol dengan Alat Berat, Padahal Bangunan Cagar Budaya

Hasil dari pengamatan dan pengukuran di lapangan benteng yang dibongkar itu sepanjang 7,4 meter, tinggi 3,5 meter, dan tebal 2 meter. 

"Kalau batu batanya itu tebal 6 cm lebar 18,5 cm dan panjang 34 cm," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

Pemugaran Candi Perwara di Komplek Prambanan

06 November 2022 | 09:00 WIB WIB

REKOMENDASI

News

Terkini