SuaraSurakarta.id - Umat Islam di seluruh penjuru dunia sedang menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan 1443 H/2022.
Dalam bulan Ramadhan, tentu saja sudah tak asing dengan istilah puasa beduk atau puasa setengah hari yang biasa dijalani anak kecil.
Anak-anak dalam tahap belajar puasa Ramadhan kerap melakukan puasa setengah hari guna membiasakan mereka berpuasa sehari penuh nantinya.
Lalu, bagaimana hukum puasa setengah hari?
Baca Juga:Tips Bangun Kedekatan di Bulan Ramadhan Lewat Segelas Kopi
Menyadur NU Online, puasa setengah hari boleh dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh sebagai tahapan pembelajaran menuju puasa satu hari penuh. Lantas, bagaimana hukum puasa setengah hari di bulan Ramadhan?
Namun hukum puasa setengah hari adalah haram jika dilakukan oleh orang dewasa yang tidak memiliki uzur sama sekali. Hal ini diperkuat Abdul Wahab As-Sya’rani dalam Mizanul Kubra.
“Ulama empat madzhab menyepakati kewajiban puasa bagi muslim baligh, berakal, suci, mukim, dan mampu berpuasa.”
Berdasarkan penjelasan di atas, disebutkan bahwa ada kategori orang yang tak diwajibkan berpuasa, seperti anak kecil yang belum baligh, wanita yang sedang haid, orang tua uang sudah tak mampu berpuasa dan orang gila.
Meskipun tak diwajibkan, para ulama menganjurkan anak kecil untuk berpuasa. Hal ini sesuai dengan penjelasan Abdul Wahab As-Sya'rani.
Baca Juga:Dokter Penyakit Dalam Ini Sarankan Buka Puasa Diawali Minum Air Putih, Begini Alasannya
“Ulama sepakat anak kecil yang tidak mampu puasa dan orang gila permanen tidak diwajibkan puasa. Tapi anak kecil diminta puasa bila berumur tujuh tahun dan dipukul bila tidak mau puasa ketika umur sepuluh tahun.”
Anjuran berpuasa untuk anak kecil ini disamakan dengan anjuran salat. Sebagaimana dikatakan Rasulullah SAW:
“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”