Tegaskan Ada Unsur Penganiayaan, Kejari Surakarta Ajukan Banding Vonis Kasus Diklatsar Menwa UNS

Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 April 2022 | 13:23 WIB
Tegaskan Ada Unsur Penganiayaan, Kejari Surakarta Ajukan Banding Vonis Kasus Diklatsar Menwa UNS
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Cahyo Madiastrianto (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media. [dok]

Cahyo menambahkan, setelah berkas banding ini diteruskan kepada PT Jawa Tengah, pihak PT akan memeriksa berkas tersebut.

"Nanti tinggal bagaimana keputusan PT, apakah menerima upaya banding kita atau tidak. Kalau menolak, tentu kita lanjut kasasi ke MA (Makamah Agung)," pungkas Cahyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini