"Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan dan keinginan mengubah ideologi negara, menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap tagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau i'dad'," katanya.
Organisasi NII memang sudah dilarang oleh Pemerintah. Namun, katanya, belum dada regulasi yang melarang ideologi dengan banyak mengilhami tindakan kekerasan dan terorisme di Indonesia itu.
Dia berharap para tokoh agama, akademisi, dan semua pihak memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ideologi NII, serta mendorong adanya regulasi yang melarang penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila.
"Saya sangat senang dengan ketegasan MUI Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan Gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII," ujarnya.
Baca Juga:Napi Kasus Terorisme Bebas Setelah Menjalani Hukuman 5,5 Tahun di Lapas Perempuan Malang