Adik Jokowi Akan Dinikahi Ketua MK Anwar Usman, KUA Sebut Ada Utusan yang Datang

Rencana acara resepsi pernikahan akan digelar di dua tempat, di Kota Solo dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 Maret 2022 | 14:19 WIB
Adik Jokowi Akan Dinikahi Ketua MK Anwar Usman, KUA Sebut Ada Utusan yang Datang
Adik Presiden Jokowi. [dok]

SuaraSurakarta.id - Adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati segera menikah dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

Rencana acara resepsi pernikahan akan digelar di dua tempat, di Kota Solo dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Untuk acara di Kota Solo rencana akan digelar, 26 Mei 2022 nanti, sedangkan di Bima, NTT belum bisa dipastikan. 

Untuk acara yang akan digelar di Kota Solo mulai dipersiapkan. Sudah pihak keluarga Presiden Jokowi yang datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari.

Baca Juga:Kisah Cinta Idayati Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman, RI 1 Disebut Sampai Bersafari, Gibran Lemas Nggak Ikutan

"Kemarin yang kesini baru utusan, insya allah kalau keluarganya bapak Presiden Jokowi akan melangsungkan pernikahan. Hanya itu saja," ujar Kepala KUA Banjarsari, Arba'in Basyar, Selasa (22/3/2022).

Diakuinya, jika yang datang kesini belum ketemu dengannya langsung tapi lewat staf.

"Mereka datang itu, Senin (21/3/2022) kemarin. Kebetulan hari itu saya ada acara, jadi saya tidak bisa menemui," katanya.

Menurutnya, mereka belum mendaftar hanya memberitahu saja soal rencana pernikahan. 

"Belum mendaftar, hanya memberitahu tanggal saja. Tempatnya di mana juga belum, jadi informasinya seperti itu," katanya.

Baca Juga:KUA Buka Suara Terkait Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman

Arba'in mengatakan, informasi yang akan menikah atas nama Idayati. "Informasinya seperti itu," sambung dia.

Meski yang akan menikah adalah keluarga Presiden Jokowi, untuk layanan di KUA tidak ada pelayanan khusus. 

Karena ini sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh Menteri Agama (Menag).

"Pelayanan kami tetap standar, layanan prima. Jadi sesuai dengan aturan yang telah diterapkan Menag, jadi sama," ungkapnya.

Kalau sesuai aturan, untuk pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat H-10 hari kerja. Untuk berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.

"Pendaftaran H-10. Kalau dari luar kota harus ada rekomendasi dari KUA Kecamatan yang bersangkutan," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini