Meski yang akan menikah adalah keluarga Presiden Jokowi, untuk layanan di KUA tidak ada pelayanan khusus.
Karena ini sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh Menteri Agama (Menag).
"Pelayanan kami tetap standar, layanan prima. Jadi sesuai dengan aturan yang telah diterapkan Menag, jadi sama," ungkapnya.
Kalau sesuai aturan, untuk pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat H-10 hari kerja. Untuk berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.
"Pendaftaran H-10. Kalau dari luar kota harus ada rekomendasi dari KUA Kecamatan yang bersangkutan," imbuh dia.
Saat disinggung adanya syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda. Harus ada bukti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.
"Jadi kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Mereka juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:KUA Buka Suara Terkait Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman