SuaraSurakarta.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim akhirnya angkat suara dengan ancaman Menko Polhukam Mahfud MD yang telah memerintahkan kepolisian untuk menangkapnya.
Rupanya Saifuddin Ibrahim justru tak gentar dengan ancaman tersebut. Bahkan dirinya mengaku siap di hukum mati apabila ucapannya salah.
"Saudara tadi malam istri saya di kasih video Mahfud MD soal permintaan saya kepada Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Quran. Akan tetapi kenapa Mahfud MD yang menjawab. Yang saya minta itu Menteri Agama," ujar Saiffudin Ibrahim melalui kanal youtubenya.
"Bagaimana maksud Pak Mahfud MD yang menyatakan saya penista agama dan dihukum enam tahun. Jangankan enam tahun, mati pun saya siap menjalaninya. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas," sambungnya.
Baca Juga:5 Fakta Seputar Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus
Saifuddin Ibrahim pun menegaskan bahwa ucapannya tersebut hanya untuk membela kalangan umat beragama yang minoritas.
"Untuk membela Gereja, agar kristen disebarkan. Ditonton di televisi, sama dengan Islam ditonton di televisi," paparnya.
Menurutnya, dalam 300 ayat Al-Quran yang ia minta untuk dihapus tersebut. Disebabkan Saifuddin Ibrahim menemukan bahwa isi ayat-ayat itu memperbolehkan umat Kristen atau umat non muslim dihabisi maupun dibunuh.
"Belajar dari pengalaman saya kenapa saya meninggalkan Islam. Karena tidak ada kedamaian di dalam Islam," ungkapnya.
"Makanya hapus dulu ayat-ayat yang mengerikan itu di dalam Al-Quran. Setelah itu saya tidak akan lagi berbicara tentang ayat-ayat Al-Quran," tandasnya.
Baca Juga:Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Alquran, Begini Respon Kemenag
Sebelumnya, mengutip SuaraSulsel, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari pernyataan seorang pendeta yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Quran.
Menurut Mahfud MD, pernyataan Pendeta yang diketahui bernama Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam.
Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama.
Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun, terang Mahfud.
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam RI.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan