Sidang Pledoi Diklatsar Menwa UNS, Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan, Ini Alasannya

Kedua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 Maret 2022 | 21:12 WIB
Sidang Pledoi Diklatsar Menwa UNS, Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan, Ini Alasannya
Penasihat hukum terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (15/3/2022). [dok]

Bahkan, terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi dari peserta Diklatsar terdakwa satu tidak melakukan pemoporan dengan senjata replika kepada Gilang Endi. Terungkap dalam persidangan terdakwa dua melakukan pemukulan dengan matras mengenal helm pelindung kepada peserta, termasuk korban, tetapi tidak merasakan sakit atau sampai mengganggu kesehatan.

Sementara itu, hakim Suprapti yang memimpin sidang kasus tindak pidana penganiayaan Diklatsar Menwa akan melanjutkan sidang ini dengan agenda replik atau jawaban atas pledoi atau pembelaan terdakwa yang digelar di PN Surakarta, Selasa (22/3/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini