Bahkan, terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi dari peserta Diklatsar terdakwa satu tidak melakukan pemoporan dengan senjata replika kepada Gilang Endi. Terungkap dalam persidangan terdakwa dua melakukan pemukulan dengan matras mengenal helm pelindung kepada peserta, termasuk korban, tetapi tidak merasakan sakit atau sampai mengganggu kesehatan.
Sementara itu, hakim Suprapti yang memimpin sidang kasus tindak pidana penganiayaan Diklatsar Menwa akan melanjutkan sidang ini dengan agenda replik atau jawaban atas pledoi atau pembelaan terdakwa yang digelar di PN Surakarta, Selasa (22/3/2022).