Awas! Usulan Penundaan Pemilu 2024 Bisa Merusak Demokrasi Indonesia

Pengamat Politik menyebut penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 Februari 2022 | 17:39 WIB
Awas! Usulan Penundaan Pemilu 2024 Bisa Merusak Demokrasi Indonesia
Ilustrasi pemilu. Pengamat Politik menyebut penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat. [VectorStock]

SuaraSurakarta.id - Usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi pelomik. Para pakar pun mulai mengkritisi usulan tersebut. 

Pendapat pro dan kontra pun diberikan saat usulan menunda pemilu 2024. Konsekuensi dan pandangan beragam disampaikan para pakar politik. 

Pengamat politik yang juga Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, berpendapat penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat.

"Ini amanat UUD 45, bagi saya usulan prematur ini sulit dilakukan dan dilaksanakan. Tak ada lembaga yang bisa menghentikannya (penundaan pemilu)," kata Jerry dikutip dari ANTARA, di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:Ridwan Kamil dan Anies Makin Mesra, Pengamat Politik: Kalau Partai Tidak Usung Tak Bisa Tanding di Pilpres 2024

Menurut dia, pengusul penundaan pemilu itu, yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar harus belajar dulu dan jangan melontarkan pernyataan yang membuat publik menjadi bingung.

"Mana mungkin seorang menjabat tapi inkonstitusional. Yang bisa melakukan itu sesuai UU adalah MPR RI," katanya.

Terlebih, lanjut dia, tahapan pemilu sudah dimulai saat Komisi II DPR memilih komisioner KPU/Bawaslu.

Selain, kata dia, pemerintah dan DPR sudah sepakat tanggal dan pelaksanaan pemilu. Memang kalau di undur inkonstitusional, kata Jerry.

"Jadi tak ada parpol atau lembaga lain yang bisa membatalkan, soalnya bahaya jika kita mau meratifikasi atau mengamandemen UUD," ujarnya.

Baca Juga:Tak Ada Negara di Dunia Tunda Pemilu Demi Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Ini Kata Perludem

Hingga saat ini, PDIP, Gerindra dan NasDem menolak selain PKS dan Demokrat. Untuk menjaga stabilitas keamanan bangsa, maka pemilu tetap dilaksanakan sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

"Dalam konteks ini tak perli ada argumen dan dalih menunda pemilu. Saat ini tidak ada norma yang memungkinkan bagi presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," papar Jerry.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang yang terkait dengan persiapan pemilu sendiri adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Disebutkan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

"Jangan sampai keinginan dan ambisi pribadi atau kelompok membuat kita lupa dimana kita berpijak dan kita tinggal di negara mana? Apa sistem negara kita, seperti apa aturan dan UU," katanya.

Dalam pasal 7 UUD 1945 sudah jelas tertera masa jabatan presiden, sedangkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak