SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo akhirnya memasuki tahap pemeriksaan Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Suyatno.
Suyatno memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (22/2/2022) setelah sempat mangkir dalam panggilan tahap pertama, pekan lalu.
Kasi Intel Kejari Guyus Kemal menjelaskan, Suyatno datang ke kantor Kejari Karanganyar dan diperiksa sekitar pukul 08.30 WIB, hingga pukul 11.00 WIB.
Hanya saja, lanjut ndia, yang bersangkutan saat ini memiliki jadwal padat, kepala desa meminta ijin kepada penyidik untuk proses pemeriksaan akan dilanjutkan pada jadwal pemanggilan selanjutnya.
Baca Juga:Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati Kembali Diperiksa KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
"Untuk tahap awal yang kita tanyakan terkait dengan pengelolaan dana BUMDes secara global. Apakah memang benar–benar ada indikasi penyelewengan atau tidak, sesuai dengan laporan yang kami terima sebelumnya," kata Guyus, mewakili Kepala Kejari Karanganyar, Mulyadi Sajaen.
Pihaknya tetap akan memanggil kepala desa untuk memberikan keterangan secara rinci terkait dengan dugaan adanya penyimpangan dana BUMDes tersebut.
"Secepatnya nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi, karena tadi yang bersangkutan meminta ijin untuk pulang lebih awal, dikarenakan mau ada acara di wilayah bersama dengan beberapa kepala desa yang lain," ucap Guyus.
Hingga saat ini, sekitar 10 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan termasuk beberapa orang pengurus BUMDes, tokoh masyarakat.
Selain itu, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar yang sebelumnya disebut menerima setoran dari pengelolaan BUMDes tersebut.