SuaraSurakarta.id - Penggagas ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menewaskan sebelas orang ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka.
Penggagas ritual yaitu Nurhasan, seorang pemimpin padepokan Tunggal Jati Nusantara.
Nurhasan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang menyatakan “barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sebelum menetapkan Nurhasan menjadi tersangka, polisi memeriksa delapan anggota padepokan serta saksi mata.
Baca Juga:Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember
“Nanti akan ditambahkan saksi ahli dari BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika) yang menyatakan pada saat kejadian memang cuaca sedang tidak baik. Dari keterangan saksi yang ada di TKP sudah dijelaskan, pada malam kejadian, sudah diperingatkan supaya N dan kelompoknya tidak melakukan ritual di tempat tersebut. Namun N tetap melaksanakan,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo.
Polisi menyebutkan kegiatan ritual Minggu (13/2/2022), dini hari, itu sangat membahayakan nyawa karena berada di lokasi yang terjangkau ombak laut selatan yang terkenal ganas.
“Tidak dipersiapkan sama sekali alat-alat atau perlindungan terkait keselamatan oleh ketua padepokan selaku pihak yang paling bertanggungjawab yang menginisiasi, menyuruh, anggota kelompoknya masuk ke dalam air,” kata Hery.
Selain mengamankan dua mobil, baju korban, dan hasil autopsi terhadap jenazah para korban, polisi mengamankan kitab dari padepokan.
"Nanti akan dipelajari lebih dulu oleh penyidik, yakni buku atau kitab yang digunakan N dalam kegiatan pengobatan maupun pengajian,” kata Hery.
Padepokan itu didirikan tahun 2015. Anggotanya berjumlah 100 orang, tetapi yang aktif tak sampai setengahnya.
“Kegiatan ritual sudah dilakukan tujuh kali. Namun sebelumnya dilakukan di pinggiran pantai saja sehingga aman. Baru pada 13 Februari 2022, masuk ke dalam air,” kata Hery.
Ritual pada Minggu dini hari itu diikuti 23 orang.
Anggota padepokan memiliki latar belakang yang berbeda-beda, demikian pula motivasinya.
“Ada yang memiliki latar belakang ekonomi, masalah keluarga, ada pula yang ingin mendapatkan kesembuhan, sehingga berobat alternatif. Kami akan dalami, karena antara satu dengan yang lain, motivasi untuk bergabung dengan kelompok ini berbeda-beda,” kata Hery.
“Awalnya ini kan pengobatan alternatif. Pada saat ada anggota yang merasa mendapatkan kesembuhan saat berobat, dia akan menyampaikan ke yang lain. Dari mulut ke mulut, berita soal Tunggal Jati Nusantara ini beredar. Tidak ada paksaan, surat edaran, atau membuka pendaftaran sebagai anggota. Semuanya diinformasikan oleh anggotanya sendiri kepada masyarakat. Biasanya melalui teman, saudara, sehingga ada ketertarikan untuk bergabung. Biasanya yang bergabung memiliki masalah.”
Nurhasan dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab pada kejadian Minggu dini hari.
Dia menjadi pemrakarsa, “mulai dari awal yang bersangkutan berangkat dari rumah hingga ritual doa yang dilakukan di tempat kejadian perkara sampai tenggelamnya sebelas orang tersebut.” [Beritajatim dan rangkuman laporan Suara.com]