SuaraSurakarta.id - Penggagas ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menewaskan sebelas orang ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka.
Penggagas ritual yaitu Nurhasan, seorang pemimpin padepokan Tunggal Jati Nusantara.
Nurhasan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang menyatakan “barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sebelum menetapkan Nurhasan menjadi tersangka, polisi memeriksa delapan anggota padepokan serta saksi mata.
Baca Juga:Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember
“Nanti akan ditambahkan saksi ahli dari BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika) yang menyatakan pada saat kejadian memang cuaca sedang tidak baik. Dari keterangan saksi yang ada di TKP sudah dijelaskan, pada malam kejadian, sudah diperingatkan supaya N dan kelompoknya tidak melakukan ritual di tempat tersebut. Namun N tetap melaksanakan,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo.
Polisi menyebutkan kegiatan ritual Minggu (13/2/2022), dini hari, itu sangat membahayakan nyawa karena berada di lokasi yang terjangkau ombak laut selatan yang terkenal ganas.
“Tidak dipersiapkan sama sekali alat-alat atau perlindungan terkait keselamatan oleh ketua padepokan selaku pihak yang paling bertanggungjawab yang menginisiasi, menyuruh, anggota kelompoknya masuk ke dalam air,” kata Hery.
Selain mengamankan dua mobil, baju korban, dan hasil autopsi terhadap jenazah para korban, polisi mengamankan kitab dari padepokan.
"Nanti akan dipelajari lebih dulu oleh penyidik, yakni buku atau kitab yang digunakan N dalam kegiatan pengobatan maupun pengajian,” kata Hery.
Padepokan itu didirikan tahun 2015. Anggotanya berjumlah 100 orang, tetapi yang aktif tak sampai setengahnya.
- 1
- 2