SuaraSurakarta.id - Kejari Karanganyar bakal kembali melanjutkan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Sebelumnya, penyidik Kejari Karanganyar telah memeriksa tiga pengurus BUMDes Desa Berjo dengan dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Desa Berjo tahun 2020 silam.
Kasi Intel Guyus Kemal menjelaskan, pihaknya akan memanggil empat orang untuk diperiksa di Kejari guna penyelidikan lebih lanjut.
"Ada empat orang yang akan kami lakukan pemeriksaan," kata Gayus mewakili Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga:Heboh, Spanduk Ketua KPK Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024 Muncul di Bogor
Disinggung kemungkinan bakal memeriksa kepala desa yang dulu maupun kepala desa yang sekarang, Gayus Kemal tak menampik jika pemeriksaan nanti akan mengarah ke perangkat dan kepala desa.
“Ya nanti arahnya kan juga ke situ (kepala desa). Karena pengelolaan BUMDes itukan juga ada kaitannya dengan Kepala Desa dan sebagai pengelola juga,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi itu sudah terendus salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dari daftar surat panggilan yang diterima awak media, ketiga pengurus yang dimintai keterangan adalag Ipah selaku Sekretaris BUMDes dan Winarno sebagai Bendahara BUMDes, dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BUMDes.
Berdasar informasi, mereka yang mendapat panggilan, pada Kamis (20/1/2022) datang ke Kejari, untuk menemui tiga jaksa penyidik yang berbeda.
Baca Juga:Ganjar Ngamuk di SMA Tawangmangu: Ini Warning untuk Semua, Pekerjaan Mesti Dicek!
Sesuai surat pemanggilan yang ditandatangani Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Guyus Kemal SH, pengurus BUMDes wajib membawa dokumen rincian biaya pra operasional dan awal operasional pemugaran tanah kas desa yang terletak di utara obyek wisata Telaga Madirda.
Lalu dokumen terkait biaya mengurus permasalahan hukum, bukti setoran ke Dinas Pariwisata Rp150 juta dan bukti setoran ke kas Desa Berjo terkait lelang tanah kas Desa, bagi hasil air dan parkir, bukti sewa alat berat untuk pekerjaan lahan parkir Telaga Madirda serta bukti dokumen perihal pembenahan flying fox dan kolam renang Telaga Madirda.