Seperti diketahui kedua anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di mana berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Keduanya disebut telah menerima kucuran dana dari perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan 2015 lalu.
PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Caption Foto: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (suara.com/ari welianto)
Kontributor : Ari Welianto