Babak Baru, Tersangka Perampokan Gudang Rokok di Solo Siap Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 Januari 2022 | 21:29 WIB
Babak Baru, Tersangka Perampokan Gudang Rokok di Solo Siap Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti hasil beli dari uang perampokan gudang rokok di Solo. [Ayo Semarang/Iswara Bagus]

SuaraSurakarta.id - Kasus perampokan dan pembunuhan di gudang rokok di Kawasan Jalan Brigjen Sudiarto, Kecamatan Serengan, Solo memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika menjelaskan, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka berikut barang bukti.

Seperti diketahui, tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan satpam gudang rokok adalah Raden Satya Murti Maranata (21) warga Sembukan, Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga:Operasional Mobil Listrik Wisata Solo Dikritik, Gibran Beri Jawaban Menohok

"Sudah P21, tapi menunggu pihak Kejaksaan untuk kami limpahkan tersangka dan barang buktinya,"kata Djohan mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022).

Djohan menjelaskan, pelimpahan tahap pertama telah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu. Setelah itu, akhir Desember 2021 telah dinyatakan lengkap.

Tersangka nekat melakukan aksi kejahatan lantaran kepepet kebutuhan ekonomi hingga akhirnya mencuri di tempat bekas dia bekerja pada 15 November 2021 lalu.

Saat melancarkan aksinya, dia dipergoki oleh mantan rekannya bernama Suripto warga Boyolali yang tengah bertugas sebagai sekuriti. Lantaran tersangka memiliki dendam terhadap korban, akhirnya menghabisinya.

Setelah berhasil membunuh korban, tersangka mengangkut brankas berisi uang tunai senilai Rp300-an juta.

Baca Juga:Digunakan di Jalan Umum, Mobil Klasik Bertenaga Listrik di Kota Solo Dikritik

Selain membekuk tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit motor Yamaha N-Max bekas dengan nopol AD 3153 AGG berwarna hitam tahun 2018, handphone, perhiasan serta uang tunai senilai Rp80 juta dari tangan sang istri dan Rp8,1 juta dari tangan mertua tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 465 KUHP mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak