Babak Baru, Tersangka Perampokan Gudang Rokok di Solo Siap Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 Januari 2022 | 21:29 WIB
Babak Baru, Tersangka Perampokan Gudang Rokok di Solo Siap Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti hasil beli dari uang perampokan gudang rokok di Solo. [Ayo Semarang/Iswara Bagus]

SuaraSurakarta.id - Kasus perampokan dan pembunuhan di gudang rokok di Kawasan Jalan Brigjen Sudiarto, Kecamatan Serengan, Solo memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika menjelaskan, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka berikut barang bukti.

Seperti diketahui, tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan satpam gudang rokok adalah Raden Satya Murti Maranata (21) warga Sembukan, Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga:Operasional Mobil Listrik Wisata Solo Dikritik, Gibran Beri Jawaban Menohok

"Sudah P21, tapi menunggu pihak Kejaksaan untuk kami limpahkan tersangka dan barang buktinya,"kata Djohan mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022).

Djohan menjelaskan, pelimpahan tahap pertama telah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu. Setelah itu, akhir Desember 2021 telah dinyatakan lengkap.

Tersangka nekat melakukan aksi kejahatan lantaran kepepet kebutuhan ekonomi hingga akhirnya mencuri di tempat bekas dia bekerja pada 15 November 2021 lalu.

Saat melancarkan aksinya, dia dipergoki oleh mantan rekannya bernama Suripto warga Boyolali yang tengah bertugas sebagai sekuriti. Lantaran tersangka memiliki dendam terhadap korban, akhirnya menghabisinya.

Setelah berhasil membunuh korban, tersangka mengangkut brankas berisi uang tunai senilai Rp300-an juta.

Baca Juga:Digunakan di Jalan Umum, Mobil Klasik Bertenaga Listrik di Kota Solo Dikritik

Selain membekuk tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit motor Yamaha N-Max bekas dengan nopol AD 3153 AGG berwarna hitam tahun 2018, handphone, perhiasan serta uang tunai senilai Rp80 juta dari tangan sang istri dan Rp8,1 juta dari tangan mertua tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 465 KUHP mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini