SuaraSurakarta.id - Mobil listrik wisata Solo secara resmi sudah beroperasi mulai akhir Desember 2021 kemarin.
Namun, dalam perjalanannya ada kritikan dari berbagai pihak, salah satunya dari pakar transportasi.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tegas memastikan mobil listrik wisata akan tetap beroperasi meski ada kritikan dari berbagai pihak.
Karena dari Satlantas sudah memberikan izin untuk pengoperasionalan mobil listrik wisata tersebut.
Baca Juga:CES 2022: Ingin Saingi Tesla, Sederet Carmaker Mobil Listrik China Pinang Teknologi Nvidia
"Dari Satlantas (Polresta Solo) juga sudah oke. Namanya juga mobil wisata, jadi tidak ada pintunya," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Kamis (6/1/2022).
Gibran menegaskan, jika mobil listrik wisata jalan terus sesuai yang direncanakan. Terpenting itu yang naik harus hati-hati.
"Ini untuk wisata kok, jalannya kan pelan-pelan," katanya.
Sementara itu pakar transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan memberi saran agar mobil listrik wisata tidak dioperasionalkan di jalan raja.
Karena jika tetap dioperasionalkan tetap dioperasikan sebagai transportasi umum untuk wisata bisa dijerat oleh Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:Kader Bagi Beras Bergambar Puan, Puan Justru Tak Ikut Kirim Bantuan
"Jangan dioperasionalkan di jalan raya. Itu bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) tahun 2009," papar dia.
Menurutnya, kalau ingin mobil listrik wisata bisa beroperasi di jalan raya harus melalui uji tipe dulu.
Ini dilakukan agar dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Ditjenhubdat. Dengan SRUT ini maka kepolisian bisa mengeluarkan STNK dan plat kendaraan.
"Sebagai angkutan umum setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR. Ini bukan masalah wisatanya, tapi jalan yg dilaluinya," sambungnya.
Dalam Pasal 277 UU LLAJ dijelaskan, bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Djoko mengatakan, jika ingin tetap mengoperasikan mobil listrik wisata bisa dilakukan di kawasan tertutup atau tidak di jalan raya.
"Bisa dioperasikan di kawasan tertutup, seperti di TSTJ atau Balai Kota Solo meski tidak ada pelat nomor. Karena jika di jalan umum berkaitan dengan keselamatan penumpang, pastinya harus ada jaminan asuransi," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto