SuaraSurakarta.id - Komisi III DPRD Kabupaten Sukoharjo meminta agar rekanan proyek pembangunan Jembatan Tambakboyo di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo harus diberi sanksi tegas.
Mengingat jembatan yang dalam proses pembangunan itu belum selesai namun malah ambrol di tengah pengerjaan.
"Itu rekanan harus diberikan sanksi yang tegas. Kalau bisa di blacklist. Itu termasuk proyek gagal," ujar Ketua Komisi 3 DPRD Sukoharjo, Nurjayanto saat ditemui, Kamis (5/1/2022).
Menurutnya, anggaran pembangunan jembatan tersebut cukup besar sekitar Rp 10,8 miliar. Tapi tahu-tahu malah ambrol, sehingga perangkat hukum harus bergerak untuk mengecek.
Baca Juga:Sukoharjo Diterjang Hujan Angin, Puluhan Pohon Tumbang
"Efek dari itu, apakah ini dilanjutkan sehingga barang-barang yang kemarin sudah putus takutnya digunakan. Jangan tambal sulam dan itu sangat berbahaya sekali, harus diganti," katanya.
Jembatan tersebut melintang di Sungai Bengawan Solo dan resikonya malah tinggi. Itu masih jadi tanggung jawab rekanan.
"Itu belum pernah digunakan oleh warga, diserahkan juga belum. Itu baru proyek berjalan tapi sudah ambrol. Itu 100 persen masih tanggung jawab rekanan," ungkap dia.
Pihaknya sudah bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR). Ini supaya terus memantau, sehingga ketika ada hal-hal yang disalahgunakan, diselewengkan, atau pelanggaran bestek bisa tahu.
"Itu betul-betul kita harus tahu. Biar proyek-proyek yang dikerjakan benar-benar sesuai dengan rencana," sambungnya.
Baca Juga:Ditangkap Jam 5 Pagi, Densus 88 Geledah Rumah Agus Warga Sukoharjo Selama Satu Jam
Lanjut dia, untung saja itu belum digunakan warga jadi tidak ada korban. Kalau ada korban jelas harus bertanggung jawab dan pastinya akan menjadi masalah.
- 1
- 2