Penanganan Narkoba, Polres Sukoharjo Gandeng Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa

Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa sendiri telah merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba dengan usia 12 tahun hingga 65 tahun.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Januari 2022 | 23:12 WIB
Penanganan Narkoba, Polres Sukoharjo Gandeng Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa
Polres Sukoharjo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Cahaya Kusuma Bangsa. [Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Cahaya Kusuma Bangsa.

Penandatanganan MoU dilakukan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dengan Ketua Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Suci Apriani Vinike di Ruang Panjura Polres Sukoharjo, Selasa (4/1/2022).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penandatanganan MoU dengan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Cahaya Kusuma Bangsa ini terkait dengan penanganan narkoba, khususnya di Kabupaten Sukoharjo.

“Tentunya kita pahami, bahwa narkoba merupakan musuh dan ancaman terhadap generasi penerus bangsa kita, yangmana harus kita hadapi dengan berbagai upaya dan bermacam-macam cara,” ujarnya.

Baca Juga:Kejati Sumut Tuntut Mati 54 Terdakwa Kasus Narkoba

Dalam penanggulangan narkoba ini, lanjut Kapolres, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan, yaitu preventif atau pencegahan dengan cara sosialisasi kepada generasi penerus bangsa mengenai bahayanya narkoba.

Kemudian represif atau penindakan, yaitu dengan cara melakukan menindak secara hukum kepada orang yang diduga menggunakan, menyimpan, menjual narkoba.

Ketiga dengan cara kuratif, yaitu pengobatan didokter atau rehabilitasi kepada para pengguna narkoba, yang dilakukan oleh tim terpadu baik itu nanti dari penyidik, kemudian Kejaksaan dan dari BNN (Badan Narkotika Negara).

“Untuk itu, guna memfasilitasi rehabilitasi bagi pengguna narkoba tersebut, Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa ini, yangmana ini merupakan salah satu upaya kita dalam menangani atau memerangi peredaran narkoba,” jelas Kapolres.

“Dengan harapan, melalui kerjasama ini, penanganan terhadap orang-orang yang menjadi korban dari peredaran narkoba tersebut mendapatkan penanganan yang lebih komprehensif. Karena disitu nanti tidak hanya dari sisi medisnya, mungkin ada dari psikolog dan psychiater,” tandas Kapolres.

Baca Juga:Tak Seperti Sebelumnya, Ini Alasan Konkret Tes Urine Pegawai Hanya di BNN Bontang

Sementara itu, Ketua Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa, Suci Apriani Vinike, mengucapkan terimakasih kepada Polres Sukoharjo atas terjalinnya nota kesepahaman dengan Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa.

Ia menjelaskan bahwa, sudah banyak generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan dirinya mengaku, di Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa sendiri telah merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba dengan usia 12 tahun hingga 65 tahun.

“Jadi harapan kami sangat besar, dengan kerjasama ini kedepannya dapat membantu dan lebih banyak korban-korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan layanan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak