Makin Panas! Sebut Lahan Sriwedari Milik Pemkot, BPN: Eksekusi Tidak Bisa Dilakukan

Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dikembalikan fungsinya seperti fungsi awal dahulu sebagai ruang terbuka.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 24 Desember 2021 | 17:00 WIB
Makin Panas! Sebut Lahan Sriwedari Milik Pemkot, BPN: Eksekusi Tidak Bisa Dilakukan
Polemik Masjid Taman Sriwedari yang berdiri di tanah sengketa jadi tantangan Gibran Rakabuming Raka. [Solopos.com/Nicolous Irawan]

SuaraSurakarta.id - Kasus sengketa lahan Sriwedari semakin memanas. Hal itu setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo menegaskan jika lahan Sriwedari yang menjadi sengketa tidak bisa dieksekusi.

Mengingat hingga saat ini lahan yang berada di tepi Jalan Slamet Riyadi tersebut masih sah atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Lahan Sriwedari masih sah atas nama Pemkot. Selama ini tidak ada catatan apapun terkait masalah sengketa tanah Sriwedari," kata Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Solo, Slamet Suhardi saat ditemui usai konferensi pers tentang Sriwedari di Bale Tawangarum, Balai Kota, Solo, Jumat (24/12/2021). 

Dia memaparkan, lahan yang statusnya masih atas nama Pemkot ada 4 HP, yakni HP 40, 41, 42, dan 26. 

Baca Juga:Keraton Kasunanan Surakarta Buka Lowongan Abdi Dalem, Catat Syarat Lengkapnya

Slamet menjelaskan, sehingga meskipun ada pengajuan eksekusi terhadap lahan Sriwedari tidak bisa dilakukan. 

Karena yang diajukan eksekusi bukan hak atas tanahnya, tapi hanya RVE 295. Itu sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

"Tidak bisa dilakukan eksekusi meski ada pengajuan. Kita sudah tidak adanya RVE, yang ada hanya UU Pokok Agraria, hak milik, HGB, dan hak lainnya yang sesuai dengan peraturan UU," paparnya.

Menurutnya, jadi selama ini tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi. Pihaknya juga mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Solo, bahwa permohonan sita eksekusi terhadap RVE tidak bisa dilaksankan.

"Berpegang dengan aturan, tidak memungkinkan untuk di eksekusi," sambung dia.

Baca Juga:Tegas! Kirim Pesan Tidak Sopan, Gibran Pecat Pengemudi BST Nakal

Sejauh ini perlawanan dari ahli waris hanya eksekusi, kalaupun ada yang lain pihaknya mempersilahkan. 

"Mungkin ada jalur hukum lagi, ada celah-celah hukum. Itu kewenangan ahli waris, monggo saja," kata dia. 

Sementara itu, Pemkot Solo sendiri berkomitmen untuk memelihara, merawat dan mengelola kawasan Sriwedari. 

"Pemkot tetap berkomitmen untuk memelihara, merawat, dan mengelola kawasan Sriwedari sebagai kawasan cagar budaya dan ruang publik bagi masyarakat Kota Solo," tegas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dikembalikan fungsinya seperti fungsi awal dahulu sebagai ruang terbuka. 

Sehingga masyarakat khususnya warga Solo dan masyarakat umum bisa menikmati dan memanfaatkan kawasan Sriwedari. 

"Kita akan terus berupaya dan berjuang agar tanah sriwedari tetap menjadi ruang publik bagi masyarakat Kota Solo," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini