"Mungkin ada jalur hukum lagi, ada celah-celah hukum. Itu kewenangan ahli waris, monggo saja," kata dia.
Sementara itu, Pemkot Solo sendiri berkomitmen untuk memelihara, merawat dan mengelola kawasan Sriwedari.
"Pemkot tetap berkomitmen untuk memelihara, merawat, dan mengelola kawasan Sriwedari sebagai kawasan cagar budaya dan ruang publik bagi masyarakat Kota Solo," tegas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dikembalikan fungsinya seperti fungsi awal dahulu sebagai ruang terbuka.
Baca Juga:Keraton Kasunanan Surakarta Buka Lowongan Abdi Dalem, Catat Syarat Lengkapnya
Sehingga masyarakat khususnya warga Solo dan masyarakat umum bisa menikmati dan memanfaatkan kawasan Sriwedari.
"Kita akan terus berupaya dan berjuang agar tanah sriwedari tetap menjadi ruang publik bagi masyarakat Kota Solo," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto