Tahun 2022 Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi, 239 Pabrik akan Terdampak

Ratusan pabrik rokok akan terdampak dengan kebijaka kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 14 Desember 2021 | 08:29 WIB
Tahun 2022 Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi, 239 Pabrik akan Terdampak
Ilustrasi rokok. Ratusan pabrik rokok akan terdampak dengan kebijaka kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

SuaraSurakarta.id - Tarif cukai rokok bakal dinaikan kembali pada tahun 2022. Hal itu tentu saja akan berdampak pada produsen atau industri rokok di Indonesia. 

Pemerintah memberlakukan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau atau CHT menjadi delapan tarif. Hal tersebut akan berdampak terhadap setidaknya 239 pabrikan rokok di golongan bawah.

Menyadur dari Solopos.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok pada tahun depan di angka 12%.

Selain itu, pemerintah memberlakukan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif CHT.

Baca Juga:Ribuan Buruh Sudah di-PHK, Kenaikan Cukai Tahun 2022 Diprediksi Makin Memperparah

Pemerintah mengurangi lapisan (layer) tarif cukai rokok menjadi delapan lapis, dari sebelumnya 10 lapis.

Terdapat penggabungan tarif cukai di produk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), yang juga membuat ketetapan harga jual eceran (HJE) minimumnya menyatu.

“Semenjak 2009 hingga hari ini kebijakan cukai bersifat spesifik. Struktur cukai berbeda-beda, sekarang cenderung akan melakukan simplifikasi tarif, karena pelaku industri rokok begitu besar dan sangat mendominasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore.

Jokowi mengatur simplifikasi tarif cukai di golongan SKM IIA dan SKM IIB, dari sebelumnya masing-masing 535 dan 525 menjadi sama, yakni 600. Lalu, simplifikasi tarif cukai pun terjadi di golongan SPM IIA dan SPM IIB, dari sebelumnya masing-masing 565 dan 555 menjadi sama, yakni 635.

Simplifikasi tarif cukai itu turut berpengaruh terhadap HJE per batang, yakni SKM IIA yang sebelumnya 1.275 dan SKM IIB 1.020, kini keduanya menjadi sama 1.140. Lalu, HJE per batang SPM IIA yang sebelumnya 1.485 dan SPM IIB yang sebelumnya 1.015, kini menjadi sama yakni 1.135.

Baca Juga:Kenaikan Cukai Rokok Ideal di Bawah 10 Persen

Sri Mulyani menjelaskan bahwa selisih tarif cukai antara SKM IIA dan SKM IIB, serta SPM IIA dan SPM IIB sudah sangat dekat, yakni Rp10 per batang. Lalu, terdapat 13 pabrikan SKM dan empat pabrikan SPM yang memproduksi rokok di kedua lapisan tarif tersebut.

Meskipun begitu, dia menyebut bahwa dampak simplifikasi tarif terhadap penurunan produksi rokok tidak signifikan, yakni 200 juta batang dan dampak terhadap penerimaan cukai pun positif tetapi minor. Adapun, sebanyak 239 pabrikan rokok akan terdampak oleh kebijakan itu.

“SKM/SPM IIB berpotensi akan mengalami kenaikan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dnegan layer IIA, 2%—3% lebih tinggi. Jumlah pabrikan terdampak di golongan SKM IIB 217 pabrikan dan SPM IIB 22 pabrikan,” tertulis dalam paparan Sri Mulyani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak