Kenaikan UMK di Kota Solo Belum Disetujui Gibran, Ini Alasannya

Kenaikan UMK di Kota Solo masih belum disetujui atau ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 28 November 2021 | 17:35 WIB
Kenaikan UMK di Kota Solo Belum Disetujui Gibran, Ini Alasannya
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan. Kenaikan UMK di Kota Solo masih belum disetujui atau ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Kenaikan upah buruh selalu dinanti menjelang pergantian tahun di Kota Solo. Pemerintah diharapkan memberikan keputusan standarisasi Upah minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022.    

Menyadur dari Solopos.com, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum meneken keputusan terkait upah minimum kota atau UMK Solo 2022 kendati sudah mendapatkan angkanya dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Gibran mengaku butuh waktu untuk meneken keputusan tersebut. Sebagaimana diketahui, Gubernur Jateng telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik 0,78% dibanding UMP tahun sebelumnya.

Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 itu, UMP 2022 resmi naik 0,78 % menjadi Rp1.812.935. Tahun lalu UMP Jateng senilai Rp1.798.979.

Baca Juga:Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Bandung Rekomendasikan UMK 2022 Naik 10 Persen

Kendati begitu hingga pekan keempat November, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku belum meneken nilai UMK Solo 2022.

“Angkanya sudah saya pegang, tapi tunggu dulu. Saya butuh waktu,” katanya kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Ditanya soal perkiraan kenaikan yang tak lebih besar dari sebungkus nasi dibandingkan tahun lalu, Gibran menyebut hal itu bukan perkara jumlah. Ia meminta pekerja melihat kondisi perekonomian saat ini di mana pengusaha juga mengalami dilema.

“Pengusaha itu ya berat. Tunggu saja, belum saya tandatangani. Saya butuh waktu, butuh koordinasi dengan teman-teman buruh dan teman-teman pengusaha. Ya, secepatnya [saya tandatangani],” ucap Gibran.

Permintaan Pengusaha dan Buruh

Baca Juga:Keren! Transaksi Cashless di Pasar Tradisional Solo Raih Rekor MURI

Jika UMK Solo 2022 mengikuti kenaikan UMP Jateng, maka nilainya menjadi Rp2.029.518 dari tahun sebelumnya Rp2.013.810. Padahal UMK 2021 itu hanya naik 2,94% dari UMK 2020 yang nilainya Rp1.956.200.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo, Wahyu Haryanto, mengaku dewan pengupahan sudah membahas usulan UMK dan berita acara pembahasan itu sudah disampaikan kepada wali kota.

“Isi berita acara memuat permintaan serikat dan permintaan pengusaha. Seluruhnya disampaikan kepada wali kota, dan beliau nantinya yang memutuskan [nilai UMK],” katanya, Minggu (28/11/2021).

Wahyu enggan menyampaikan nilai usulan UMK 2022 dari pengusaha, namun dipastikan mengalami kenaikan dan tetap berada di atas UMP Jateng. Sementara itu, Wakil Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Sulardi, menyebut buruh menginginkan kenaikan 10% dari UMK tahun lalu.

Persentase kenaikan berdasarkan perhitungan batas atas dan bawah upah lantaran tak ada survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada tahun ini.

“Sidang Dewan Pengupahan Kota Solo dilaksanakan pada Senin [22/11/2021], berita acara sudah dikirim ke gubernur dan wali kota,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini