Wow! Usianya Lebih dari 1.155 Tahun, Desa Tertua di Indonesia Ternyata di Klaten

Desa di Klaten ini ternyata tertua di Indonesia, ini kisahnya

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 November 2021 | 07:30 WIB
Wow! Usianya Lebih dari 1.155 Tahun, Desa Tertua di Indonesia Ternyata di Klaten
Replika Prasasti Upit dibangun di belakang Kantor Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten. Prasasti tersebut sebagai penanda jika kawasan Ngupit sudah ada sejak lebih dari 1.155 tahun silam. Foto diambil Rabu (17/11/2021). [Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso]

SuaraSurakarta.id - Desa tertua di Indonesia ternyata berada di Kabupaten Klaten. Desa itu bernama Ngupit. 

Desa Ngupit cukup terkenal di wilayah Klaten. Sebagai desa tertua di Indonesia merujuk pada Prasasti Upit. Namun, secara administratif tak ada dukuh maupun desa bernama Ngupit.

Selama ini, daerah yang dikenal bernama Ngupit merujuk wilayah di Kecamatan Ngawen antara Desa Ngawen, Kahuman, dan sekitarnya. Warga maupun pemerintah desa membenarkan secara administratif tak ada desa bernama Ngupit.

Menyadur dari Solopos.com jaringan Suara.com, Salah satu warga Desa Kahuman, Rokhani, 48, mengatakan nama Ngupit sudah ada sejak masa lampau. Hal itu diperkuat dengan prasasti peninggalan Mataram Kuno yang pernah ada di wilayah antara Desa Ngawen dan Kahuman.

Baca Juga:Duh! Rumah Dono Warkop DKI di Delanggu Sudah Reyot, Ini Kondisinya

Prasasti berbentuk batu lingga, berhuruf Jawa kuno, dan kini disimpan di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Dalam prasasti tersebut nama Ngupit sebenarnya disebut dengan nama Upit atau Yupit.

“Karena untuk memudahkan pelafalan sehingga disebut dengan Ngupit,” kata Rokhani di rumahnya, Rabu (17/11/2021).

Prasasti berisi penetapan wilayah perdikan Upit.  Tanah perdikan yang dimaksud yakni wilayah yang dibebaskan dari pajak.

Selain menyebutkan peristiwa, dalam prasasti itu juga menyebutkan waktu pemasangan pada 788 saka atau 866 masehi. Jika merunut pada kalender Masehi, penetapan tanah perdikan itu dilakukan pada November 866 Masehi.

Prasasti itu diperkirakan sebagai penanda batas kewilayahan tanah perdikan. “Barangkali secara sejarah prasasti Upit ini bercerita tentang tanah perdikan, hak bagi rakyat untuk mengelola tanah sendiri secara swakarsa tanpa dipungut pajak. Prasasti yang ditemukan merupakan batas kewilayahan,” kata Rokhani.

Baca Juga:Proyek Tol Solo-Jogja Lewati Dua Situs Cagar Budaya, Kontraktor Pastikan Batu Yoni Aman

Rokhani menjelaskan ada dua prasasti yang ditemukan yakni di Dukuh Sorowaden, Desa Kahuman dan satu prasasti di Dukuh Sogaten, Desa Ngawen. Jarak lokasi penemuan kedua prasasti itu diperkirakan 1 km. Prasasti itu sudah disimpan di BPCB sejak 1980-an.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini