Polresta Solo Kejar Kelengkapan Berkas Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diksar Menwa

Dua tersangka yang ditahan di Mapolsek Banjarsari dan Laweyan yakni NFM (22) dan FPJ (22) terus diperiksa secara intensif.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 09 November 2021 | 19:08 WIB
Polresta Solo Kejar Kelengkapan Berkas Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diksar Menwa
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) didampingi Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) dan Rektor UNS Jamal Wiwoho dalam konfrensi pers penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa saat Diksar Menwa di Mapolresta Solo, Juamt (5/11/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Penyidik Satreskrim Polresta Solo terus melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa.

Dua tersangka yang ditahan di Mapolsek Banjarsari dan Laweyan yakni NFM (22) dan FPJ (22) terus diperiksa secara intensif.

"Kami masih lengkapi berkas perkara kedua tersangka. Tim terus bekerja keras sebelum nantinya kami kirimkan ke Kejari Solo," kata Kasatreskrim AKP Djohan Andika mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (9/11/2021).

Disinggung target kelengkapan berkas itu, Djohan enggan membeberkan lebih jauh. Pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar.

Baca Juga:Ziarah ke Makam Almarhum Gilang Endi, Rektor UNS Ungkap Pesan Menyentuh Kalbu

"Kalau pekan ini (berkas diserahkan ke Kejari Solo-red) belum. Ditunggu saja. Nanti kalau sudah selesai kami kirimkan. Tinggal nanti ada tambahan atau tidak," paparnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Jepara itu tak menampik kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus yang menewaskan mahasiswa asal Karangpadan, Karanganyar tersebut.

"Seperti yang dikatakan Pak Kapolres (Kombes Pol Ade Sarfi Simanjuntak-red), tidak menutup kemungkinan ada (tersangka tambahan-red). Tapi tergantung nanti harus memenuhi dua alat bukti dulu," tegas dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Solo resmi menahan dua tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra.

Penahanan keduanya, dikuatkan dengan dikeluarkannya surat perintah penahanan nomor : Sp.Han/192/XI/2021/Reskrim untuk tersangka NFM warga Kabupaten Pati. Sedangkan, untuk FPJ bernomor : Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim.

Baca Juga:Terkuak! Tersangka Panganiayaan Mahasiswa UNS Solo Satu Prodi dengan Almarhum Gilang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini