Ngenes! Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Terancam Dipenjara, Padahal Baru Wisuda

Tersangka FPJ bahkan baru sehari diwisuda saat Gilang meninggal dunia, Minggu (24/10/2021).

Ronald Seger Prabowo
Senin, 08 November 2021 | 10:19 WIB
Ngenes! Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Terancam Dipenjara, Padahal Baru Wisuda
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, (kiri) dan Rektor UNS Surakarta Profesor Jamal Wiwoho (kanan), dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (05/11/2021). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Salah satu tersangka kasus tewasnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra saat Diklat Menwa, FPJ (22) diketahui baru lulus kuliah.

Mahasiswa asal Wonogiri itu baru saja menjalani wisuda 23 Oktober lalu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pendampingan Hukum Tersangka, Agus Riewanto sepetri diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Senin (8/11/2021).

Agus memamaparkan, tersangka FPJ bahkan baru sehari diwisuda saat Gilang meninggal dunia, Minggu (24/10/2021).

"Saat ini (tersangka) ditahan di Polsek Banjarsari. Sejak tadi malam pukul 24.00 WIB seingat saya. Iya, sudah ditahan,” ungkap Agus Riewanto.

Baca Juga:Dua Tersangka Penganiaya Gilang Ditahan, UNS Solo Siapkan 7 Advokat

Berdasarkan jeratan pasal yang dikenakan penyidik kepolisian kepada kedua tersangka kasus kekerasan Menwa UNS Solo itu, FPJ dan NFM, terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Keduanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai tindak pidana penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang serta kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kedua tersangka langsung dijemput aparat kepolisian sesuai ditetapkan pada Jumat siang dan resmi ditahan per Sabtu (6/11/2021) pukul 24.00 WIB.

Lebih jauh, Agus mengatakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNS Solo menyiapkan upaya pendampingan bagi kedua tersangkan kasus Menwa itu. Tujuh advokat profesional ditunjuk sebagai pendamping dan pembela.

“Kami sudah siapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi tersangka dalam proses di pengadilan. Mereka ada yang dari UNS, ada yang dari luar UNS,” terang Agus yang juga Direktur LKBH UNS Solo.

Baca Juga:Dua Tersangka Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Ditahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak