SuaraSurakarta.id - Tindakan kekerasan yang menimpa almarhum Gilang Endi Saputra mahasiswa UNS Solo tidak bisa dibenarkan. Apalagi berujung dengan kematian, tersangka harus mempertanggungjawabkan dengan hukuman seberat-beratnya.
Diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal saat mengikuti diklatsar Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS Solo pada Minggu (24/10/2021).
Kasus dugaan kekerasan di UNS Solo itupun sedikit demi sedikit mulai terkuak. Pada Jumat (5/11/2021), polisi telah menetapkan dua orang panitia diklat sebagai tersangka.
Mereka yakni FPJ, 22, warga Wonogiri, dan NFM, 22, warga Pati.
Baca Juga:Dua Panitia Diksar Menwa yang Tewaskan Mahasiswa UNS Terancam Hukuman Berat, Ini Pasalnya!
Menyadur dari Solopos.com, dari informasi yang dihimpun, bahwa salah satu tersangka yang berinisial FPJ ternyata kuliah di satu program studi (prodi) yang sama dengan korban.
Keduanya kuliah di Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi UNS Solo. Hanya, FPJ sudah lulus dan baru saja diwisuda pada 23 Oktober 2021 lalu atau sehari sebelum Gilang meninggal.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Ahmad Yunus dan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto, saat dimintai konfirmasi mengenai identitas kedua tersangka, Jumat malam, mengaku belum bisa memastikan.
Pernyataan Sikap Himakesja
Yunus mengaku belum tahu karena polisi masih menyebut inisial. Sedangkan Sutanto mengatakan belum bisa mengecek karena masih di luar kota.
Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Diksar Menwa, 2 Mahasiswa UNS Dijemput Paksa Polisi
Pada sisi lain, Ketua Tim Pendampingan Hukum kedua tersangka, Agus Riewanto, membenarkan saat dikonfirmasi menyebutkan nama lengkap kedua tersangka.
Agus bahkan kemudian menginformasikan salah satu tersangka yang berinisial FPJ sudah lulus dan baru diwisuda pada 23 Oktober.
Sementara itu, menanggapi penetapan dua tersangka kasus kematian Gilang dalam diklat Menwa, Himpunan Mahasiswa Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sekolah Vokasi (Himakesja SV) UNS Solo pada Jumat sore mengeluarkan pernyataan sikap.
Mewakili Keluarga Besar Mahasiswa D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Himakesja menyatakan sikap seperti keterangan tertulis sebagai berikut:
- Tetap membersamai pihak korban dan keluarga korban atas kasus meninggalnya GE setelah mengikuti Diklat Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalion 905 Jagal Abilawa.
- Mendukung penuh seluruh proses hukum kepada pihak yang berwajib dengan seadil-adilnya.
Lewat pernyataan sikap itu, Himakesja SV sekaligus berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.