Jadi Tersangka Kasus Diksar Menwa, 2 Mahasiswa UNS Dijemput Paksa Polisi

Dua tersangka masing-masing berinisial NFM (22) FPJ (22) yang juga mahasiswa UNS sekaligus panitia Diksar Menwa.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 05 November 2021 | 15:26 WIB
Jadi Tersangka Kasus Diksar Menwa, 2 Mahasiswa UNS Dijemput Paksa Polisi
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) didampingi Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) dan Rektor UNS Jamal Wiwoho dalam konfrensi pers penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa saat Diksar Menwa di Mapolresta Solo, Juamt (5/11/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

"Jadi dalam arti bersama melakukan penganiayaan ini, berbeda dalam waktunya setiap pelaku," pungkas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UNS meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklatsar UKM Menwa, Minggu (24/10/2021).

Berdasarkan kesaksian keluarga, terdapat sejumlah luka lebam di wajah dan tengkuk jenazah korban.

Kontributor : Budi Kusumo

Baca Juga:Berkas Kasus Dugaan Pengancaman oleh Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini