SuaraSurakarta.id - Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo memberi pendampingan hukum kepada panitia Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa).
Hal itu dilakukan menyusul kasus meninggalnya salah satu mahasiswa saat mengikuti kegiatan Menwa UNS Solo tersebut.
Namun Demikian, hingga kini Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan pada Diklatsar Menwa UNS Solo tersebut.
"Terkait dengan proses penyelidikan, UNS menyediakan tim penasehat hukum untuk mendampingi mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho dikutip dari ANTARA di Solo, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga:Cari Barang Bukti Lain, Penyidik Kembali Geledah Markas Menwa UNS Solo
Ia mengatakan pendampingan hukum tersebut diberikan untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.
"dengan aparat penegak hukum, dengan kepolisianKami kooperatif untuk pengusutan secara tuntas. Proses dalam tahap penyelidikan dan penyidikan kami dorong dan kami dukung sepenuhnya dengan akuntabel, transparan, dan profesional," katanya.
Ia mengatakan pihak UNS berupaya kooperatif dalam memberikan akses seluas-luasnya kepada Tim Penyidik Polresta Surakarta untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan.
"Termasuk pemeriksaan di lokasi UNS yang relevan dengan kasus serta memanggil pihak terkait, baik panitia, peserta, dan tenaga pendidik yang ada relevansi dengan kasus," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini belum memperoleh hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Semarang kepada jenazah Gilang Endi Saputra.
Baca Juga:Tragedi Maut Diklatsar Menwa UNS Solo, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
"Sejauh ini saya baru menerima surat pemanggilan mahasiswa oleh polresta dan surat izin untuk melakukan penggeledahan dan pencarian data," katanya.
- 1
- 2