Tragedi Maut Diklatsar Menwa UNS Solo, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka

Tragedi maut di Menwa UNS Solo seminggu berlalu, namun Polisi hingga kini belum juga menetapkan tersangka pada kejadian tersebut

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 November 2021 | 07:44 WIB
Tragedi Maut Diklatsar Menwa UNS Solo, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Kampus UNS Solo. Tragedi maut di Menwa UNS Solo seminggu berlalu, namun Polisi hingga kini belum juga menetapkan tersangka pada kejadian tersebut. [Solopos.com]

SuaraSurakarta.id - Meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo terus menjadi sorotan publik. Hasil autopsi jenazah Gilang Endi Saputra memunculkan dugaan mahasiswa UNS Solo meninggal karena dianiaya atau menjadi korban tindak kekerasan saat mengikuti diklat Menwa, Minggu (24/10/2021) lalu.

Namun apakah tindak kekerasan itu dilakukan oleh satu orang atau bersama-sama oleh beberapa orang, polisi masih menyelidiknya dugaan tindakan kekerasan pada kegiatan Menwa UNS Solo tersebut. 

Hingga Senin (1/11/2021) polisi bahkan belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan kekerasan pada tragedi Menwa UNS Solo yang menggemparkan di dunia pendidikan itu.

Menyadur dari Solopos.com, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, saat diwawancarai wartawan, Senin (1/11/2021),  belum menyebutkan berapa orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap Gilang. Ia beralasan tim penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga:Ganjar dan Gibran Pastikan Terus Mengawal Kasus Kekerasan di Menwa UNS Solo Diusut Tuntas

“Lah itu nanti kami akan dalami dulu,” ujarnya. Begitu juga saat ditanya jumlah luka yang dialami korban akibat dugaan tindak kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo itu, Andika enggan menyampaikan. Menurutnya hasil penyidikan tak bisa dibuka semua.

Menurut Johan, ada bagian penyidikan yang harus dirahasiakan. “Secara umum hasil penyidikan tak bisa kami publikasikan utuh, karena itu bagian dari kerahasian penyidikan. Yang jelas ditemukan luka akibat kekerasan tumpul,” katanya.

Andika juga tidak mau menjelaskan saat ditanya ada atau tidaknya luka di bagian organ dalam korban berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini. “Yang jelas saya sampaikan, hasil penyidikan tak bisa kita sampaikan semua,” urainya.

23 Saksi Sudah Diperiksa

Andika menjelaskan segera meminta keterangan ahli forensik terkait hasil visum dan autopsi jenazah Gilang. Hal itu merupakan salah satu petunjuk dari Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani.

Baca Juga:Polisi Pastikan Tersangka Kasus Kekerasan Menwa UNS Ditetapkan Pekan Ini

Selama sepekan lebih melakukan penyelidikan dan penyidikan, Andika mengatakan sudah ada 23 saksi yang dimintai keterangan. Mereka merupakan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan Diklat Menwa selama beberapa hari.

Sebagaimana diinformasikan, polisi langsung menyelidiki kasus meninggalnya Gilang Endi, Minggu (24/10/2021). Selain itu, orang tua Gilang juga membuat laporan resmi agar kasus kematian Gilang diusut tuntas.

Pada sisi lain, meninggalnya Gilang saat mengikuti Diklat Menwa UNS Solo membuat mahasiswa lain mendesak agar organisasi bernama lengkap Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalion 905 Jagal Abilawa itu dibubarkan.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak