SuaraSurakarta.id - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun bulan November ini. Namun, calon penggantinya belum juga dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
Menyadur dari Hops.id, mengacu pada UU TNI, batas usai pensiun perwira ialah 58 tahun. Sementara, Panglima TNI Marsekal Hadi akan menginjak usai 58 pada 8 November 2021.
Prosedur pencalonan Panglima TNI sendiri dimulai dari usulan Presiden mengirim nama ke DPR melalui Surat Presiden (Supres).
Di parlemen, biasanya di Komisi I DPR, kemudian memprosesnya lewat uji kepatutan dan kelayakan. Apabila disetujui, maka Presiden akan langsung melantiknya.
Baca Juga:Belum Terima Supres Calon Pengganti Hadi, DPR: Posisi Panglima Tak Boleh Kosong Seharipun
Hingga saat ini, sejumlah nama dalam bursa pergantian Panglima TNI banyak berhembus. Dua orang yang digadang jadi panglima mencuat ke publik. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), Laksamana Yudo Margono.
Laksamana Yudo dianggap punya potensi besar menjadi Panglima TNI selanjutnya jika Jokowi dan DPR menggunakan pendekatan normatif regulatif. Pendekatan itu mengacu pada Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang TNI, yang mengamanatkan jabatan panglima dijabat secara bergantian antarmatra.
Sedangkan Jenderal Andika Perkasa banyak didukung oleh anggota Komisi I DPR RI dan disebut memiliki kedekatan khusus dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Presiden Joko Widodo.
Panglima TNI Marsekal Hadi angkat bicara
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto angkat bicara jelang memasuki masa pensiun.
Baca Juga:Andika Perkasa Lepas Presiden Jokowi ke Luar Negeri, Sinyal Calon Panglima TNI?
Saat diberi pertanyaan oleh wartawan soal sosok seperti apa yang tepat untuk jadi Panglima TNI, Marsekal Hadi memilih enggan menyebutkan secara spesifik.
Hanya saja dia mengungkapkan soal nama penggantinya itu masih belum diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR.
“Kan masih belum diajukan, entar lagi lah,” kata Hadi, Selasa, (2/11/2021).