Mudahkan Proses Penyelidikan, Panitia dan Peserta Diklat Menwa UNS Ditempatkan di Asrama

Selama proses berlangsung posisi panitia dan peserta Diklatsar berada di asrama.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 18:43 WIB
Mudahkan Proses Penyelidikan, Panitia dan Peserta Diklat Menwa UNS Ditempatkan di Asrama
Polisi mengumpulkan dan memeriksa barang saat olah TKP di Mako Resimen Mahasiswa (Menwa) Jagal Abilawa, kompleks Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (25/10/2021). [Solopos/Nicolous Irawan]

"Mereka masih bisa kuliah secara daring. Kita tetap berupaya melakukan suatu tindakan, di mana hak-hak semuanya itu terlindungi.

Karena dalam kasus ini mereka masih asas praduga tidak bersalah. Kepolisian masih mengedepankan itu," papar dia.

Selama proses penyidikan, para orang tua atau wali mahasiswa diperkenankan untuk menjenguk. 

"Boleh dijenguk. Jangankan para wali, kita juga boleh kesana," sambungnya.

Baca Juga:Hasil Autopsi Tewasnya Mahasiswa UNS Telah Keluar, Ini Penjelasan Polisi

Sunny mengatakan, semua sepakat apapun, kekerasan apapun bentuknya fisik atau pun verbal tidak ada toleransi.

"Saya kira untuk kekerasan tidak hanya masyarakat, kami semua di perguruan tinggi tidak mentolerir yang namanya akulturasi kekerasan," ucap dia.

Sementara Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho secara resmi sudah membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Hal ini tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. 

"Keputusan pembekukan ini diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi. Dalam rekomendasinya, ditemukan fakta-fakta telas terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS," tandas dia.

Baca Juga:Kapolresta Solo Pastikan Mahasiswa UNS Tewas Akibat Kekerasan Benda Tumpul

"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, disimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS," pungkasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak