SuaraSurakarta.id - Meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo menjadi perhatian serius para penegak hukum. Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Namun ternyata, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo menyebut Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalion 906 Jagal Abilawa atau Menwa melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan kampus.
Menyadur dari Solopos.com, Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo itu dinilai melanggar dua pasal dalam Peraturan Rektor UNS No 26/2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) menyusul meninggalnya mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI, Minggu (24/10/2021).
Hal itu disampaikan Kementerian Analisis Kampus dan Pendidikan Tinggi BEM UNS Solo, Jumat (29/10/2021). Dalam analisisnya, Menwa UNS dinilai melanggar Pasal 14 A Peraturan Rektor. Bunyi pasal itu yakni UKM dilarang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga:Mahasiswa UNS Tewas, Nadiem Didesak Bubarkan Menwa: Apa Gunanya di Kampus?
BEM menyatakan dugaan kekerasan yang dialami Gilang menunjukkan Menwa melanggar norma Pancasila, terutama sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Selanjutnya, Menwa UNS Solo juga dinilai melanggar Peraturan Rektor Pasal 13 Poin C yang berbunyi kegiatan UKM di UNS wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Serta Poin D yang menyebutkan UKM harus menjaga nama baik almamater.
Kasus Gilang menunjukkan KMS tidak bertanggung jawab dan mencoreng nama UNS. BEM juga menyebut KMS melanggar kode etik tata pelaksanaan unit kegiatan mahasiswa (UKM) dengan diklat maut yang memakan korban jiwa.
Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad, mendesak kampus tegas terhadap kelembagaan Menwa merujuk analisis tinjauan pada Peraturan Rektor. Jika anggota KMS/Menwa terbukti melakukan tindak pidana,
Pembubaran Organisasi
Baca Juga:Polisi Temukan Bukti Elektronik Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS, Mengarah ke Tersangka?
BEM UNS menuntut kampus mengeluarkan surat pembubaran organisasi tersebut. “Hal itu sebagai wujud tindakan tegas UNS Solo kepada Menwa karena sudah mencederai nama baik kampus dan bertentangan dengan nilai Pancasila,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat.
- 1
- 2