Diklatsar Menelan Korban Jiwa, Menwa UNS Solo Melanggar Aturan Rektor

Diklatsar Menwa UNS Solo dinilai melanggar aturan rektor hingga menelan korban jiwa, ini fakta-faktanya

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 18:02 WIB
Diklatsar Menelan Korban Jiwa, Menwa UNS Solo Melanggar Aturan Rektor
Kampus UNS Solo. Diklatsar Menwa UNS Solo dinilai melanggar aturan rektor hingga menelan korban jiwa, ini fakta-faktanya. [Solopos.com]

SuaraSurakarta.id - Meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo menjadi perhatian serius para penegak hukum. Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. 

Namun ternyata, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo menyebut Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalion 906 Jagal Abilawa atau Menwa melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan kampus.

Menyadur dari Solopos.com, Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo itu dinilai melanggar dua pasal dalam Peraturan Rektor UNS No 26/2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) menyusul meninggalnya mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI, Minggu (24/10/2021).

Hal itu disampaikan Kementerian Analisis Kampus dan Pendidikan Tinggi BEM UNS Solo, Jumat (29/10/2021). Dalam analisisnya, Menwa UNS dinilai melanggar Pasal 14 A Peraturan Rektor. Bunyi pasal itu yakni UKM dilarang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga:Mahasiswa UNS Tewas, Nadiem Didesak Bubarkan Menwa: Apa Gunanya di Kampus?

BEM menyatakan dugaan kekerasan yang dialami Gilang menunjukkan Menwa melanggar norma Pancasila, terutama sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Selanjutnya, Menwa UNS Solo juga dinilai melanggar Peraturan Rektor Pasal 13 Poin C yang berbunyi kegiatan UKM di UNS wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Serta Poin D yang menyebutkan UKM harus menjaga nama baik almamater.

Kasus Gilang menunjukkan KMS tidak bertanggung jawab dan mencoreng nama UNS. BEM juga menyebut KMS melanggar kode etik tata pelaksanaan unit kegiatan mahasiswa (UKM) dengan diklat maut yang memakan korban jiwa.

Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad, mendesak kampus tegas terhadap kelembagaan Menwa merujuk analisis tinjauan pada Peraturan Rektor. Jika anggota KMS/Menwa terbukti melakukan tindak pidana,

Pembubaran Organisasi

Baca Juga:Polisi Temukan Bukti Elektronik Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS, Mengarah ke Tersangka?

BEM UNS menuntut kampus mengeluarkan surat pembubaran organisasi tersebut. “Hal itu sebagai wujud tindakan tegas UNS Solo kepada Menwa karena sudah mencederai nama baik kampus dan bertentangan dengan nilai Pancasila,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat.

Zakky kembali menekankan transparansi dan keadilan dari pihak kampus dalam mengungkap kasus diklat berujung maut itu. “Pimpinan UNS dan Menwa wajib bertanggung jawab atas meninggalnya Gilang.”

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik, Ahmad Yunus, menegaskan komitmen kampus untuk mengusut tuntas kasus Gilang secara terang benderang.

Yunus mengatakan tim evaluasi kini terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sekaligus mengkaji sanksi bagi Menwa. “Kami, BEM, dan keluarga korban sudah sepakat menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Disinggung kapan rekomendasi dari tim evaluasi keluar, Yunus hanya menjawab secepatnya. Masukan dari tim evaluasi nantinya menjadi bahan bagi Rektor UNS, Jamal Wiwoho, untuk menjatuhkan sanksi bagi Menwa.

Berdasarkan regulasi, opsi sanksi yakni peringatan, pembekuan, hingga pembubaran organisasi. “Tim evaluasi masih bekerja, kami belum dilapori hasilnya. Semoga bisa segera diselesaikan,” ucap Yunus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak