Murka Dituduh Selingkuh, Kakek Sole Bacok Sahabatnya dengan Parang hingga Tewas

Dari hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa saat peristiwa pembacokan, pelaku ini tengah dalam pengaruh minuman keras.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 24 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Murka Dituduh Selingkuh, Kakek Sole Bacok Sahabatnya dengan Parang hingga Tewas
Ilustrasi pembunuhan. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Tragedi berdarah hingga menewaskan satu orang menggemparkan warga Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jumat (22/10/2021).

Seorang kakek bernama Sole (61) tegas menghabisi sahabatnya sendiri Trimo (47) warga Desa Kanoman, Kecamatan Karangnongko dengan sebilah parang.

Diwartakan Timlo.net--jaringan Suara.com, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Abdillah menjelaskan, peristiwa maut ini bermotif sakit hati.

Pelaku tidak terima dituduh berselingkuh dengan istri korban. Korban mendatangi rumah pelaku terjadilah cekcok yang berlanjut dengan pembacokan.

Baca Juga:Geger! 2 Wanita Ditemukan Tewas Mengerikan di Sunggal

Dari hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa saat peristiwa pembacokan, pelaku ini tengah dalam pengaruh minuman keras.

“Korban datang ke rumah pelaku kemudian terjadi percekcokan dan perkelahian. Karena pelaku sakit hati spontan mengambil parang yang biasa dipakai untuk memotong kayu dan disabetkan ke tubuh korban,” ujarnya.

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sudah dalam penanganan Polsek Jogonalan.

“Jadi setelah melakukan penganiayaan dan tahu korbannya meninggal, tersangka ini ke rumah saksi S selaku ketua RW untuk menyerahkan diri ke Polsek Jogonalan,” ujarnya.

Anak kedua korban, Galang, menuturkan, ia mendapat informasi kejadian itu pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:Duh! Perkelahian Dua Sahabat di Klaten, Ada yang Meninggal karena Sabetan Sajam

Ia tak menduga ayahnya meninggal dunia dengan cara seperti itu. Padahal, hubungan korban dan pelaku adalah sahabat karib.

“Padahal dia (pelaku) sering main ke rumah. Saya tak menduga rela berbuat seperti itu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak