Murka Dituduh Selingkuh, Kakek Sole Bacok Sahabatnya dengan Parang hingga Tewas

Dari hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa saat peristiwa pembacokan, pelaku ini tengah dalam pengaruh minuman keras.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 24 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Murka Dituduh Selingkuh, Kakek Sole Bacok Sahabatnya dengan Parang hingga Tewas
Ilustrasi pembunuhan. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Tragedi berdarah hingga menewaskan satu orang menggemparkan warga Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jumat (22/10/2021).

Seorang kakek bernama Sole (61) tegas menghabisi sahabatnya sendiri Trimo (47) warga Desa Kanoman, Kecamatan Karangnongko dengan sebilah parang.

Diwartakan Timlo.net--jaringan Suara.com, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Abdillah menjelaskan, peristiwa maut ini bermotif sakit hati.

Pelaku tidak terima dituduh berselingkuh dengan istri korban. Korban mendatangi rumah pelaku terjadilah cekcok yang berlanjut dengan pembacokan.

Baca Juga:Geger! 2 Wanita Ditemukan Tewas Mengerikan di Sunggal

Dari hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa saat peristiwa pembacokan, pelaku ini tengah dalam pengaruh minuman keras.

“Korban datang ke rumah pelaku kemudian terjadi percekcokan dan perkelahian. Karena pelaku sakit hati spontan mengambil parang yang biasa dipakai untuk memotong kayu dan disabetkan ke tubuh korban,” ujarnya.

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sudah dalam penanganan Polsek Jogonalan.

“Jadi setelah melakukan penganiayaan dan tahu korbannya meninggal, tersangka ini ke rumah saksi S selaku ketua RW untuk menyerahkan diri ke Polsek Jogonalan,” ujarnya.

Anak kedua korban, Galang, menuturkan, ia mendapat informasi kejadian itu pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:Duh! Perkelahian Dua Sahabat di Klaten, Ada yang Meninggal karena Sabetan Sajam

Ia tak menduga ayahnya meninggal dunia dengan cara seperti itu. Padahal, hubungan korban dan pelaku adalah sahabat karib.

“Padahal dia (pelaku) sering main ke rumah. Saya tak menduga rela berbuat seperti itu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak