"Si F ini mengetahui biro jasa pembuatan KTP dan KK palsu ini dari Medsos. Untuk harganya satu KTP dijual Rp. 500 ribu, untuk KK juga segitu. Dari pengakuan tersangka W, dia sudah dua tahun beroprasi. Sedang kita dalami audah berapa kali dia membuat KTP dan KK palsu. Blangko-blangko katanya dia cetak sendiri," ujar Djohan.
Sekilas mata, lanjut Djohan, memang KTP dan KK ini sekilas sama. Namun apabila dicermari pasti akam ketahuan kalau dokumen tersebut palsu.
Dari sisi desain foto yang kurang rapi. Ditambah salah dalam penulisannya.
"Kalau kop KTP asli, seharusnya ditulis Kota Surakarta, namun pada KTP buatan W ini tertulis Kabupaten Surakarta. Kemudian pada KK, memang tulisannya Kota Surakarta. Namun yang pejabat yang menandatangani Kepala Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri. Kita sudah konfirmasi, baik dengan Dispendukcapil Surakarta maupun Wonogii, dan keduanya menegaskan kalau dua dokumen palsu ini benar-benar palsu," urai Djohan.
Baca Juga:Ngakak, KTP Masuk Mesin Cuci, Warganet Prihatin Bentuknya Seperti Pisang Aroma
Semua barang temuan dari kantor W disita guna barang bukti. Kedua wanita ini diganjar dengan pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen berharga dengan ancaman hukuman malsimal 8 tahun penjara.
Kontributor : Budi Kusumo