Lebih jauh, Puji menerangkan sekolah memberikan sedikit kelonggaran terkait mekanisme pembayaran biaya masuk. Wali murid boleh mengangsur biaya dari awal masuk kelas I hingga ketika siswa naik ke kelas IV.
“Untuk anak saya, nanti pas mau masuk kelas I membayar Rp8,9 juta, sisanya Rp6 juta diangsur hingga saat naik kelas IV. Setiap naik kelas mengangsur Rp2 juta. Kalau yang jalur reguler bayar Rp15,2 juta di awal, sisanya diangsur,” terangnya.
Puji berharap tingginya biaya masuk sekolah yang harus dikeluarkan para orang tua sepadan dengan pendidikan yang diperoleh si anak. Jangan sampai kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi mengurangi hak-hak anak mendapat edukasi.
Baca Juga:Geger! 2 Anak SD Positif COVID-19 di Kota Bekasi, Disdik: Bukan Klaster Sekolah