Ini Fakta-fakta Prostitusi Gay yang Berkedok Panti Pijat di Kota Solo

Panti pijat di Kota Solo ini ternyata menyediakan jasa prostitusi gay

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 28 September 2021 | 06:45 WIB
Ini Fakta-fakta Prostitusi Gay yang Berkedok Panti Pijat di Kota Solo
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy (kiri), saat menginterogasi tersangka kasus prostitusi gay di Solo di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

6. Transaksi Sangat Tertutup

Transaksi antara tukang pijat plus-plus dengan pelanggannya pada praktik prostitusi online di Nusukan, Banjarsari, Solo, berlangsung sangat tertutup.

Hingga beberapa tahun berjalan, tak sedikit pun warga sekitar atau pemilik indekos curiga dengan aktivitas bisnis para tukang pijat dan muncikarinya itu.

Mereka menjalani kehidupan sehari-hari layaknya tukang pihak biasa. Sikap mereka juga tidak menunjukkan kecenderungan seksual mereka. Tak mengherankan jika penggerebekan oleh aparat Polda Jateng pada Sabtu (25/9/2021) sore, mengagetkan warga sekitar dan pemilik indekos.

Baca Juga:Budaya Ngeteh, di Kota Solo Ada Teh Oplosan, Ini Sejarahnya

7. Digerebek saat Layani Pelanggan

Saat aparat Polda Jateng melakukan penggerebekan di indekos wilayah Nusukan, Solo, seorang terapis atau tukang pijat berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. H mengakui layanan pijat tradisional maupun pijat plus-plus.

Dari hasil penyelidikan polisi juga diketahui enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis atau gay. Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun dan diketahui sering berhubungan seksual di kamar indekos.

8. Terancam 15 Tahun Penjara

Hingga Senin (27/9/2021), polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial D yakni sang muncikari. Sementara para terapis masih berstatus terperiksa.

Baca Juga:Kenangan Suliadi, Warga Malang Mantan Sopirnya Presiden Jokowi Semasa di Solo

D dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini