“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya dengan balok kayu yang digunakan tersangka untuk membunuh tetangganya,” kata Darman.
Budiono ditahan di rumah tahanan Polres Tuban. Dia dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.