Sebagian Barang Sudah Dipindahkan
Warga Dukuh Ngentak lainnya yang masih bertahan, Agung Setiyoko, membenarkan sebagian warga sudah mulai pindah rumah setelah menerima ganti rugi.
Agung berencana pindah rumah ke Desa Segaran, Kecamatan Delanggu. Dia sudah mulai membangun rumah di Segaran dan sementara waktu tinggal di rumah sekaligus tempat usahanya di Desa/Kecamatan Delanggu.
“Kalau nanti sudah disuruh pindah, saya segera pindah ke Segaran. Sebagian barang sudah saya pindahkan ke Delanggu,” kata Agung.
Baca Juga:Cerita Warga Miliarder Klaten, Nafsu Membeli Kendaraan Mobil Berujung Menabrak Pagar
Pada bagian lain, Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, menjelaskan pencairan uang ganti rugi untuk pengadaan lahan tol sudah dilakukan di 15 desa tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Polanharjo, Delanggu, Ceper, dan Karanganom.
Dia menegaskan tidak ada masalah dalam pembebasan lahan di 15 desa itu. “Pemilik lahan semua menerima. Bahkan bangunan belum diminta dirobohkan sekarang banyak yang sudah dirobohkan oleh pemiliknya,” kata Sulis.