Polisi Telusuri Kasus Dugaan Pencemaran Limbah Ciu di Sungai Bengawan Solo

Jika terbukti melakukan pelanggaran dengan membuang limbah industri ke Bengawan Solo, maka pelaku terancam 5 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 08 September 2021 | 15:40 WIB
Polisi Telusuri Kasus Dugaan Pencemaran Limbah Ciu di Sungai Bengawan Solo
Warga memancing ikan di Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah alkohol di kawasan intake Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi, Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2019). [ANTARA FOTO/Maulana Surya]

SuaraSurakarta.id - Pencemaran limbah ciu di Bengawan Solo kini tengah ditelusuri oleh Dirkrimsus Polda Jateng. 

Jika terbukti melakukan pelanggaran dengan membuang limbah industri ke Bengawan Solo, maka pelaku terancam 5 tahun penjara. 

Penegasan tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy saat ditemui di Polokarto, Sukoharjo, Rabu (8/9/2021). 

Iqbal menambahkan, sanksi pencemaran lingkungan itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

Baca Juga:Suami di Plupuh Bingung Cari Istrinya, Ternyata Tewas Mengapung di Sungai Bengawan Solo

"Itu ada sanksinya (jika terbukti melanggar) Undang-Undang Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara," papar Iqbal.

Petugas operasional intake Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi menunjukkan perbandingan air baku Sungai Bengawan Solo yang murni dengan air baku tercemar limbah alkohol di Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2019). ANTARA FOTO/Maulana Surya
Petugas operasional intake Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi menunjukkan perbandingan air baku Sungai Bengawan Solo yang murni dengan air baku tercemar limbah alkohol di Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2019). [ANTARA FOTO/Maulana Surya]

Dirinya mengatakan, saat ini Dirkrimsus Polda Jateng sedang melakukan pemeriksaan di lapangan terkait pencemaran limbah industri ciu tersebut. 

"Ini sudah terjun ke lapangan Dirkrimsus, tinggal lihat hasilnya nanti saya sampaikan ke rekan-rekan."

Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solo menghentikan sementara pengolahan air baku dari Bengawan Solo, Selasa (7/9/2021). 

Hal ini terpaksa dilakukan, karena adanya temuan bahwa air tersebut sudah tercampur limbah industri rumah tangga yakni ciu.

Baca Juga:Viral! Warga Lamongan Heboh Penampakan Buaya Segede Jok Motor di Bengawan Solo

Akibat bercampurnya limbah tersebut, maka air Bengawan Solo tidak layak untuk diolah dan digunakan oleh pelanggan. Pasalnya, selain berwarna keruh kecoklatan, baunya juga seperti ciu. 

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini