Wajib Dimiliki Masyarakat, Ini Fungsi dan Manfaat Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah mewajibkan masyarakat mengakses aplikasi pedulilindungi, bagaimana manfaatnya?

Budi Arista Romadhoni
Senin, 30 Agustus 2021 | 21:50 WIB
Wajib Dimiliki Masyarakat, Ini Fungsi dan Manfaat Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi. [Kominfo]

Simulasi telah diterapkan di berbagai wilayah PPKM Level 4, seperti Surabaya, Jakarta, dan Semarang. Aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan sebagai syarat masuk ke mal di beberapa wilayah PPKM Level 3 dan 4 pada periode 23-20 Agustus 2021.

6. Syarat yang Dibawa saat Bepergian

Aplikasi PeduliLindungi, sejak Sabtu (28/8/2021) dijadikan sebagai syarat wajib dalam melakukan perjalanan atau bepergian. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan baik transportasi darat, laut, dan udara. Seluruh penumpang moda transportasi bus, kapal, pesawat terbang, hingga kereta api diwajibkan menyiapkan aplikasi ini.

Penuturan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (28/8/2021), dalam keterangan resminya menyatakan:

Baca Juga:Nyebrang Merak-Bakauheni Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.”

Itulah beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi dalam mengakses berbagai pelayanan publik di masa pandemi, khususnya PPKM. Semoga bermanfaat. [Yulia Kartika Dewi]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini